BERITA SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang resmi melantik Hendri Darmawan, sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rabu 28 Mei 2025.
Pelantikan Hendri Darmawan, mengantikan posisi Diki Suharto di Komisi II DPRD Sumedang, periode 2024-2029, bertempat di Gedung Rapat Paripurna.
Hendri mengatakan, siap melaksanakan tugas yang amanah dengan memberikan kontribusi nyata.
Baca juga: Segera, Pemkab Sumedang Perbaiki Kerusakan Ruas Jalan Darmaraja-Cibugel
“Saya siap melaksanakan tugas dan menjalankan amanah, di komisi II DPRD Sumedang, yang meliputi peternakan pertanian dan ekonomi, untuk itu kami akan terus melakukan konsolidasi dan berkoordinasi dengan tim” Ujarnya.
Ketua Viking Sumedang
Lanjut Hendri, selain anggota dewan, ia juga ketua Viking Club Sumedang. Hendri mengaku menerima banyak masukan dan harapan dari teman-teman untuk memajukan olahraga di Sumedang.
“Viking ini kan organisasi hobi, main bola dan Persib, mudah-mudahan dalam waktu 1,5 tahun ini ada kebagian untuk memajukan olahraga terutama sepak bola” katanya.
Baca juga: Waduh, Puluhan Mahasiswa Bakar Ban di Depan Gedung DPRD Sumedang! Polisi Mengamankan, Ada Apa?
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.255-Pemotda/2025 yang terbit pada 15 Mei 2025, tentang peresmian pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2024–2029. Hendri menggantikan posisi Diki Suharto yang sebelumnya menjabat sebagai anggota legislatif dari fraksi yang sama.
Proses pelantikan meliputi, pembacaan Surat Keputusan gubernur oleh Sekretaris DPRD Sumedang Sonson M Nur ikhsan, pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan, penyematan pin, serta penandatanganan berita acara.
Ketua DPRD Sidik Jafar berharap kehadiran Hendri sebagai anggota Dewan yang baru, mampu memperkuat kinerja dewan di Kabupaten Sumedang khususnya.
Baca juga: Pemberdayaan Buruh Tani Miskin Jadi Fokus Seratus Hari Kerja Dony-Fajar
“Kami percaya Hendri bisa segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja yang telah dirancang, serta menjalin komunikasi yang baik dengan semua unsur,” kata Sidik.
Penetapan posisi Hendri dalam alat kelengkapan dewan tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Sumedang Nomor 05 Tahun 2025.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumedang untuk menjaga kelangsungan kinerja kelembagaan, sekaligus memperkuat peran legislatif dalam pembangunan daerah.***