BERITA SUMEDANG – Para petani dan buruh industri tembakau di Sumedang mendapat Program Perlindungan Tenaga Kerja tahun 2025.
Mereka mendaftarkan dan mendapat bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Sumedang.
Besarnya iurannya Rp 16.800 per bulan per orangnya. Iuran tersebut untuk 12 bulan tahun 2025.
Baca juga: Peluang Tenaga Kerja Sumedang di Kawasan Metropolitan Rebana, Jadi Pembahasan Serius
Siapkan anggaran
Pemkab Sumedang sudah menyiapkan anggaran Rp 1,3 miliar untuk membayar iuran bagi 6.330 orang. Mereka mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,3 miliar untuk iuran perlindungan tenaga kerja petani dan buruh industri tembakau. Sumber angaran berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Bupati Dony Ahmad Munir, Kamis, 13 Maret 2025.
Dari data 6.330 orang itu, hasil verifikasi dan validasi, data yang memenuhi syarat sebanyak 5.870 orang penerima manfaat.
Baca juga: Pemkab Sumedang Gerak Cepat Tangani Banjir Cimanggung
Tim verifikasi terdiri Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk data petani tembakau, Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk data buruh industri tembakau.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,. BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang dan . Perkumpulan Petani Tembakau Nasional (PPTN) Sumedang.
Perlindungan risiko kecelakaan kerja
Menurut Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Sajidin, manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
“Penerima mamfaat juga mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan,” kata Sajidin.
Manfaat lainnya, kata dia, pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Begitu pula bantuan beasiswa untuk dua orang anak, pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Baca juga Petani dan Buruh Industri Tembakau Didaftarkan Kepesertaan Jamsostek
Sementara manfaat dari Jaminan Kematian, santunan uang tunai sekaligus langsung sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp500.000 per bulan yang dibayar sekaligus dengan total Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta.
“Bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp174 juta,” katanya. (Aje)***