BERITA SUMEDANG – Yana Supriatna (40) warga Babakan Regol RT 02/RW 01, Desa Sukajaya Kec. Sumedang Selatan, Kab. Sumedang yang heboh hilang misterius di Jalan Cadas Pangeran beberapa hari lalu, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sumedang.
Perbuatan Yana yang menggegerkan khususnya seisi jagat maya dan meresahkan masyarakat, melanggar pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut, Yana patut diduga melakukan pidana, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan suatu pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,
“Akibat perbuatannya Yana diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun, ” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada Konferensi Pers “Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong di Cadas Pangeran” di Mapolres Sumedang, Senin, 22 November 2021.
Ia mengatakan, kebohongan Yana terungkap ketika hasil pencarian tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD termasuk PMI yang dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto termasuk menurunkan anjing pelacak di kawasan Cadas Pangeran, disimpulkan tidak ada indikasi Yana pernah berada di dasar jurang Cadas Pangeran. “Atas dasar itu, pencarian konvensional dialihkan pada pencarian melalui perangkat digital,” kata Erdi
Lebih kauh ia menjelaskan, untuk melakukan pencarian Yana melalui digitalisasi, anggota Satreskrim dibagi beberapa tim untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan di antaranya ke tempat kerjanya di kantor notaris Sumedang dan kepada pihak keluarga. Selain itu juga, memeriksa seluruh CCTV masjid baik di tempat kerja maupun di jalan yang dilalui Yana berdasarkan info dari aplikasi WA terakhir.
“Hasil penyelidikan, handphone Yana aktif dan berlokasi di wilayah Desa Dawuan, Kec. Tengah Tani, Kab. Cirebon. Berbekal imformasi itu, tim Satreskrim langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi itu. Disaat pencarian, tim melihat Yana sedang berjalan kaki dari sebuah masjis ke arah Cirebon. Yana langsung diamankan lalu dibawa ke Polres Sumedang untuk diklarifikasi pada Kamis, 18 November 2021 sekira pukul 22.00,” ujarnya.
Erdi menuturkan, kebohongan yang dilakukan Yana akibat masalah keluarga dan pekerjaanya. “Yana mengakui, akal-akalan dan kebohongan itu untuk menghindari permasalahan pribadinya,” katanya.
Dikatakan, Yana atas kemauan sendiri ingin meminta maaf kepada publik atas berita bohong yang disebarkan. “Dengan peristiwa ini tentunya menunjukan bahwa Polri senantiasa serius dan responsif dalam menanggapi laporan orang hilang. Kejadian ini pun sebuah pembelajaran kepada kita semua, ada sanksi pidana terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan publik,” ujar Erdi.
Sementara itu disinggung terkait penahanannya, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka Yana tidak dilakukan penahanan, mengingat ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dan bukan pasal pengecualian. Meski demikian, Yana kini dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang.
“Hal itu selama proses penyidikan sambil menunggu hasil assesment terhadap kondisi psikologisnya. Untuk hasil assesment kejiwaannya, baru besok bisa diketahui. Sementara hasil tes urine, Yana negatif (dari narkoba-red),” kata Eko. (Joe) ***







