SUMEDANG – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memutuskan, Kab. Sumedang akan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/ PSBB) pada 11-25 Januari nanti. Dengan PPKM selama 14 hari itu, diharapkan Kab. Sumedang bisa kembali ke zona kuning bahkan hijau.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi, dengan menimbang instruksi Mendagri serta melihat fakta serta data di lapangan, saya putuskan di Kab. Sumedang akan diterapkan PPKM. Keputusan ini dalam rangka melindungi rakyat, jiwa masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Penerapan PPKM ini, tentunya akan ditindaklanjuti dengan Perbup,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
Ia katakan itu usai “Rapat Koordinasi Kebijakan PSBB Jawa-Bali” di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang di Pendopo kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang, Kamis (7/1/2021).
Hadir, Wabup Sumedang Erwan Setiawan, Sekda Kab. Sumedang Herman Suryatman, para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) serta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kab. Sumedang.
Dony mengatakan, diterapkannya PPKM, bersandar pada beberapa pertimbangan. Pertimbangan pertama, mengacu pada instruksi Mendagri yang menyatakan dengan tegas, bahwa Jawa dan Bali harus diberlakukan PPKM. Untuk Jabar sendiri sesuai instruksi Mendagri, beberapa daerah kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM, di antaranya Kab/Kota Bogor, Kota/Kab. Bekasi, Depok, Karawang dan Bandung Raya. Selama ini, wilayah Kab. Sumedang termasuk kawasan Bandung Raya.
“Kalau dilihat dari desain grafis, daerah yang harus menerapkan PPKM itu, meliputi Kota Bandung, Cimahi dan Kab. Bandung Barat. Akan tetapi, mengacu instruksi Mendagri, PPKM itu meliputi Bandung Raya dan Kab. Sumedang ada di dalamnya,” ujarnya.
Pertimbangan lainnya, kata dia, ada satu kriteria yang mengharuskan Kab. Sumedang menerapkan PPKM. Kriteria itu, yakni tingkat kematian akibat Covid-19, di atas rata-rata nasional. Untuk kriteria lainnya, seperti jumlah warga yang terkonfirmasi positif aktif, tingkat kesembuhan dan BOR (Bed Occupancy Rate) seperti ICU dan tempat isolasi, dinilai sudah bagus.
“Ditambah lagi, kondisi Covid-19 Kab. Sumedang terus bertengger di zona orange (sedang), bahkan trennya terus naik. Bahkan jumlah kasusnya terus meningkat. Jumlah warga yang positif Covid-19, setiap hari rata-rata 20 orang. Atas dasar itu lah, PPKM harus diberlakukan di Kab. Sumedang,” tutur Dony menegaskan.

Lebih jauh ia menjelaskan, sesuai instruksi Mendagri, ketentuan pemberlakuan PPKM, antara lain kembali diberlakukan WFH (work from home) untuk aktivitas kantoran 75%, tempat ibadah 50%, restoran 25%, pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 dan sekolah serta pesantren belajar daring. Sementara take away atau delivery tetap berjalan. Upaya lainnya, lebih diintensifkan lagi disiplin prokes. Penegakan hukum terus dimasifkan. Sosialisasi pun akan digencarkan lagi .
Untuk tempat isolasi mandiri, akan dibuat tempat baru yang diawasi oleh ahlinya. Seperti dulu, isolasi mandiri di Islamic Center. Pasalnya, jika isolasi mandiri di tempat atau rumah yang positif Covid-19 apalagi anggota keluarganya banyak, khawatir terjadi penyebaran dan penularan di klaster keluarga yang isolasi mandiri. Rencananya, tempat isolasi mandiri disiapkan di Yonif 301/Prabu Kian Santang.
“Sekarang kami juga membuat pola sendiri. Tempat isolasi mandiri akan dibuat di tiap kecamatan. Sebab, Covid-19 di Kab. Sumedang ini semakin banyak. Parahnya lagi, sekarang banyak yang bergejala. Oleh karena itu, perlu ekstra penanganannya,” ucapnya.
Bupati Dony menambahkan, saat PPKM diberlakukan, setiap kerumunan akan dibubarkan, razia digencarkan lagi dan disiplin prokes pun akan diperketat. SKPD juga akan diintensifkan untuk mengawasi binaannya. Seperti
Disparbudpora akan mengawasi prokes di tempat pariwisata, Disnaker mengawasi industri, Dinas Koperasi UMKM dan Indag akan mengawasi pasar dan super market. Satpol PP bersama TNI/ Polri akan menegakan hukum sesuai Perbup PPKM,” katanya (Hadadi)***







