Buntut Video Mesra Kades, Warga Geram Segel Kantor Desa Cikareo Selatan Wado!

Warga Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, menyegel kantor Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Senin, 6 Juni 2022.(Hadadi/BeritaSumedang.com)
Warga Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, menyegel kantor Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Senin, 6 Juni 2022.(Hadadi/BeritaSumedang.com)

BERITA SUMEDANG – Sedikitnya 150 orang warga Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, melakukan aksi unjuk rasa (unras) di kantor Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jabar, Senin, 6 Juni 2022.

Bahkan mereka juga tak segan-segan menyegel Kantor Desa Cikareo Selatan.

Aksi unras dan penyegelan kantor desa itu, dipicu beredarnya video kades Cikareo Selatan dengan kades Ganjaresik yang sedang bermesraan mengenakan seragam dinas di salah satu akun media sosial Tiktok.

Akibat ulah kedua kades yang tak mendidik itu, warga menuntut kades Cikareo Selatan meminta maaf kepada warga secara langsung, sekaligus mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain mengajukan tuntutan tersebut, warga juga menyegel Kantor Desa Cikareo Selatan sampai ada kejelasan proses hukum dan sanksi tegas terhadap kepala Desa Cikareo Selatan.

Koordinator aksi, Kahma mengatakan, warga mengecam tindakan tak terpuji itu, karena jelas menyalahi ajaran Agama Islam.

Perbuatannya sudah melukai hati serta mencoreng nama baik masyarakat Desa Cikareo Selatan.

“Oleh karena itu, kami menuntut Kades Cikareo Selatan meminta maaf kepada warga secara langsung dan mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya menandaskan.

Ia mengatakan, warga juga meminta kepada pihak terkait agar segera mengambil sikap tegas.

Hal itu, dengan memroses secara administratif, apabila kepala desa bersangkutan tidak mengundurkan diri.

Warga juga, kata dia, meminta kepada pihak berwajib agar kasus tersebut, diproses secara hukum apabila ada pelanggaran hukum sesuai perundang undangan yang berlaku.

“Sebelum ada kejelasan proses hukum dan sanksi tegas terhadap kepala Desa Cikareo Selatan, warga menyegel kantor desa ini,” ujar Kahma.

Dikonfirmasi melalui telefon, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, kasus itu bisa ditindaklanjuti kepolisian dengan proses hukum, jika ada pelaporan resmi pada Polres Sumedang.

“Hanya saja, sampai sekarang belum ada laporan sehingga kami belum bisa menindaklanjutinya. Kalau ada laporan kan, ada yang dirugikan atas kasus ini,” katanya. (Hadadi)***