
BERITA SUMEDANG – Salah satu lembaga dakwah Islam, Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhir-akhir ini mendadak jadi sorotan masyarakat di Indonesia.
Sebagai Lembaga besar, ACT dipercaya dalam penyaluran dana ummat untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Namun, terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022,
Seperti dilansir BeritaSumedang.com dari Antaranews, dalam keterangan tertulisnya pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut berdasarkan pertimbangan, karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa, 5 Juli 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”
Sementara itu, Presiden ACT lbnu Khajar dalam klarifikasinya menyebutkan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sedangkan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Kemudian, Muhadjir menuturkan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain agar bisa memberikan efek jera dan tidak terulang kembali.
Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT, Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Forum Zakat Bambang Suherman menyebutkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut ketentuan, pengawasan organisasi pengelola zakat dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.
Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) mencakup pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia.
“Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas,” terang Bambang.
Selain itu, Bambang menekankan bahwa regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
Sedangkan ACT pada konferensi pers, Senin lalu, menyatakan bahwa lembaga mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.(Ukie)***







