Ribuan Sertifikat Tanah Diterbitkan Tahun Ini

Kepala Kantor ATR/BPN Sumedang Agus Sumiarsa tengah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan dalam rangka pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2021 di aula Tampomas kantor IPP (Induk Pusat Pemerintahan) Pemkab Sumedang, Rabu (3/2/2021). (Hadadi/"PR")***

SUMEDANG – Kantor ATR/BPN Sumedang, tahun ini menargetkan 45.000 pengukuran bidang tanah (PBT). Selain itu juga, menargetkan pembuatan sertifikat untuk 80.000 bidang tanah masyarakat. Pembuatan sertifikat itu, meliputi 7 kecamatan dan 33 desa di Kab. Sumedang.

“Kami akan kembali ke lokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun lalu yang sudah diukur, tapi belum disertifikatkan. Sehingga, nantinya ada perbedaan jumlah target, antara pengukuran PBT 45.000 dengan target pembuatan  jumlah sertifikat,” ujar Kepala Kantor ATR/BPN Sumedang Agus Sumiarsa.

Ia katakan itu disela “Sosialisasi dan Penyuluhan Dalam Rangka Pelaksanaan PTSL Tahun 2021” di aula Tampomas kantor IPP (Induk Pusat Pemerintahan) Pemkab Sumedang, Rabu (3/2/2021).

Sosialisasi itu, menghadirkan tiga narasumber, antara lain Agus Sumiarsa, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumedang Ermawan dan perwakilan Kodim 0610/Sumedang Kapten Alif Efendi. Kegiatan tersebut, diikuti para camat dan kepala desa se-Kab. Sumedang.

Agus menyebutkan, dari 864.000 bidang tanah yang ada di Kab. Sumedang, baru sekitar 300.000 bidang tanah yang bersertifikat. Sementara sisanya 500.000 bidang tanah, belum bersertifikat.

“PTSL akan dilaksanakan bergiliran dan bertahap. Yang pasti, tahun 2024 nanti seluruh bidang tanah di Kab. Sumedang harus sudah terukur, terpetakan dan harus bersertifikat,” katanya.

PTSL, kata dia, bukan program pembuatan sertifikat gratis. Pasalnya, ada dua komponen biaya yang harus dikeluarkan. Ada biaya yang ditanggung pemerintah, yakni berupa pengukuran, penyuluhan dan pendaftaran. Sedangkan biaya patok, materai dan operasional desa, ditanggung masyarakat selaku pemohon sebesar Rp 150.000.

“Tapi mesti diingat, biaya yang dikeluarkan pemohon tidak lebih dari Rp 150.000 per bidang tanah. Jadi, kalau ada warga yang punya tanah 3 sampai 4 bidang, biayanya tinggal dikalikan saja Rp 150.000. Jika ada pungutan di luar itu, di luar tanggungjawab kami,” ujar Agus.

Disinggung tentang sosialisasi PTSL, ia menjelaskan, sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, awal dimulainya sosialisasi pelaksanaan PTSL, sebelum nantinya sosialisasi ke desa-desa. Petugas yang akan melakukan sosialisasi ke berbagai desa, terbagi dalam 5 tim.

“Semestinya, bulan ini sosialisasinya sudah selesai. Sebab, Maret sudah masuk pada teknis pengumpulan data, data yuridis, data fisik dan juga pengukuran,” katanya.

Agus menambahkan, pelaksanaan PTSL tahun 2021, berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, pelaksanaan PTSL dilakukan melalui pola “3 M” (Mendekat Merapat, Menyeluruh) ke lokasi yang sudah diukur tetapi belum di sertifikatkan. (Hadadi)***