
BERITA SUMEDANG – Dua orang pria yang berinisial AG dan WA, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diduga sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis ganja dengan modus bungkus kemasan kue biskuit dibalut kertas,
Seperti dilansir BeritaSumedang.com dari Antaranews.com, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi. Agus Susanto mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat di wilayah Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kabupaten Bogor, Senin, 25 Juli 2022.
“Dari informasi warga kami menyelidiki dan mendapati pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja,” katanya.
Dijelaskan, pihak kepolisian mendapat informasi mengenai AG dan WA yang kerap mengedarkan narkoba jenis ganja. AG didatangi ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Selasa lalu, 19 Juli 2022.
“Saat menggeledah rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada di dalam kotak/ bungkus biskuit ,” jelasnya.
AG mengaku ganja itu miliknya yang dibeli dari inisial P. Kemudian, AG pun menjual atau mengedarkan sebagian ganja lain kepada WA di Semplak, Bogor.
Berbekal informasi itu, keesokan harinya pada Rabu, 20 Juli 2022, petugas menyelidiki dan mengejar WA hingga ditangkap di toko roti di Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Saat itu WA tidak membawa narkoba atau jenis narkotika lain, dan mengaku menyimpan ganja dari AG di rumahnya.
Lalu, Polisi menggiring WA ke rumahnya dan menggeledah rumah itu, kemudian ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan di saku jaket sebelah kanan yang tergantung di dalam kamar rumah itu. Menurut pengakuan WA narkotika itu didapati dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja.
“Rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan dipergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar,” pungkas Susanto. (Uki)***







