Biodigester Mampu Mengolah 1 Ton Sampah Organik

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir sedang memperlihatkan prasasti bantuan pengelolaan sampah berupa biodigester di Desa/Kec. Sukasari dari Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat "Peresmian Fasilitas Pengelolaan Sampah di Tiga Kabupaten Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum" secara virtual di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Senin (22/2/2021)" (Hadadi/"BeritaSumedang.com")***

SUMEDANG – Pemkab Sumedang mendapatkan bantuan pengelolaan sampah berupa biodigester di Desa/Kec. Sukasari dari Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Biodigester tersebut bisa mengolah satu ton sampah organik per hari.

“Terima kasih untuk Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK yang telah memberikan bantuan berupa biodigester bagi Kab. Sumedang,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat mengikuti “Peresmian Fasilitas Pengelolaan Sampah di Tiga Kabupaten Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum” secara virtual di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Senin (22/2/2021).

Menurut dia, bantuan biodigester tentunya sangat bermanfaat bagi Pemkab Sumedang dalam mengelola, mengurangi dan menangani sampah sehingga sampah menjadi berkah, bernilai ekonomis, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, penggunaan biodigester bisa menghasilkan energi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Sekarang banyak buktinya, sampah bisa menghasilkan energi. Tinggal sosialisasi dan edukasi dari kita. Fasilitasi tumbuh kembangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dengan adanya biodigester ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Diharapkan masyarakat semakin sadar, peduli serta menjadi bagian solusi dalam penanganan sampah,” ujarnya.

Bupati Dony menyebutkan, volume sampah di Kab. Sumedang sekitar 345 ton per hari. Sekira 60% di antaranya, sampah organik. Sampah itu dihasilkan dari 1,14 juta jiwa lebih penduduk Sumedang. Biodigester ini bisa mengolah satu ton sampah organik per hari.

“Setidaknya, ini akan mengurangi sampah di Sumedang. Berarti umur layanan TPSA akan semakin panjang karena berkurang dari hulunya. Jadi, di hilirnya atau TPA tidak akan banyak menerima sampah,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, manfaat biodigester memiliki multiplyer effect, termasuk mengurangi potensi pembuangan sampah dan pencemaran di Sungai Citarum. Dengan pengurangan sampah di DAS Citarum, akan berkontribusi pada terwujudnya Sungai Citarum yang bersih dan harum. Sebab, sampah dari hulu tidak masuk ke sungai.

“Kami memastikan biodigester ini segera berfungsi secara kontinyu sehingga bermanfaat untuk masyarakat. Akan disiapkan proses bisnisnya dengan melibatkan BUMDes sehingga betul-betul bernilai ekonomis,” kata Dony mengungkapkan.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, persoalan sampah sudah sangat kompleks dan membutuhkan penanganan yang terintegrasi. Tidak hanya pengelolaan sampah di hilir, tapi harus ada upaya pengurangan dari sumbernya.

“Untuk itu, pemerintah pusat maupun daerah terus mengampanyekan pengurangan sampah. Saya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah melakukan pengurangan sampah. Dengan begitu, kita berharap dapat mengurangi pengurangan sampah 30 persen pada tahun 2025,” tuturnya.

Menurut dia, dalam setahun jumlah pencemaran sampah di DAS Citarum sebesar 500.000 ton. Jika kita hitung per hari, ada sebesar 1.300 ton per hari. Kondisi tersebut, diakibatkan tidak optimalnya penerapan pengelolaan sampah dan kurangnya kepedulian masyarakat di sekitarnya. Apalagi, 80% pencemaran sampah plastik berasal dari darat. “Jika kita bisa menyelesaikan sampah di darat, maka kita juga bisa menyelesaikan sampah di laut,” katanya.

Rosa menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum. Hal itu, melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum

“Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan tersebut, pada tahun 2020 KLHK telah memasilitasi penyediaan sarana pengelolaan sampah di Kab. Sumedang berupa biodigester,” ucapnya. (Hadadi)***