BERITA SUMEDANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tersangka merupakan salah seorang Hakim Agung di MA, yang bernama Agung Sudrajad Dimyati, berinisial SD.
Tersangka SD, menjadi terduga penerima suap dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Baca juga: Tiga Pejabat Sumedang Jadi Tersangka! Dony Ahmad Munir: Saya Minta Maaf
Seperti melansir dari Antaranews.com, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers beberapa hari yang lalu menyebutkan, tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, di Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
“Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” katanya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka sebagai penerima dan pemberi suap.
Tersangka tersebut, antara lain selaku penerima suap, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Baca juga: Gedung UMKM dan Industri Kreatif Akan Hadir di Jatinangor
Selain itu, dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sedangkan, tersangka pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Di Rutan KPK, telah menahan dua tersangka yakni ETP dan DY, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kemudian, tersangka lainnya MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta tersangka AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Presiden Jokowi Meminta Reformasi Hukum
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menegaskan perlunya urgensi reformasi di bidang hukum.
Menyusul penetapan dan penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Pelatih Remco Bicentini Mengaku Kecewa, Ketika Curacao Dikalahkan Timnas Indonesia
Lebih lanjut, Jokowi juga telah memerintahkan hal itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menkopolhukam. Jadi, silakan tanyakan ke Menkopolhukam,” katanya, di Jakarta, Senin, 26 September 2022. (Uki)***







