Ini Sembilan Parpol yang Sudah Diverfak KPU Sumedang

Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi memaparkan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan sekretariat partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di kantornya, Senin, 17 Oktober 2022. (Aje/BeritaSumedang.com).

BERITA SUMEDANG –  KPU Kabupaten Sumedang melaksanakan verifikasi faktual  (verfak)  kepengurusan dan sekretariat partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.

Tahapan verifikasi faktual, mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022.

“Sedangkan untuk verfak kepengurusan dan sekretariat, pelaksanaannya 16 dan 17 Oktober 2022,” kata Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi di kantornya, Senin, 17 Oktober 2022.

Menurutnya, pada Minggu, 16 Oktober 2022, sudah ada 5 partai yang sudah menjalani verfak.

Baca juga: Musra I Jawa Barat Digelar, Sebagai Ruang Untuk Rakyat Berdemokrasi

Kelima partai tersebut, antara lain Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Gelora.

Sementara hari ini, ada 4 partai yang sudah verfak. Keempat partai tersebut, antara lain Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Parsindo dan Partai Hanura.

“Jadi, ada 9 dari 18 partai politik yang sudah verifikasi faktual oleh KPU setelah  lolos verifikasi administrasi,” tutur Ogi.

Baca juga: Mahfud MD : Modal Dasar Kepercayaan Masyarakat, Jaga Moralitas!

Sedangkan 9 partai lainnya, sambung dia, yakni partai yang sudah punya kursi di DPR RI atau sudah lolos parlementary threshold 4%.

“Ke-9 parpol ini, tinggal menunggu penetapan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 yang pengumumannya14 Desember 2022.” ujar Ogi.

Tercantum dalam SIPOL

Ia menyebutkan, ketika pendaftaran ke KPU RI ada 43 parpol. Dari 43 parpol itu,  yang lengkap 40 parpol.

Baca juga: Tiga Pejabat Sumedang Jadi Tersangka! Dony Ahmad Munir: Saya Minta Maaf

Selanjutnya, dari 40 parpol itu, yang dapat melanjutkan ke verifikasi administrasi sebanyak 24 parpol.

“Hasilnya, dari 24 parpol ini, ada 18 parpol yang  lolos administrasi,” ucapnya.

Lebih jauh Ogi menjelaskan, dalam verfak kepengurusan dan sekretariat, KPU memastikan alamat sekretariat sesuai  SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).

Baca juga: Mahfud MD : Modal Dasar Kepercayaan Masyarakat, Jaga Moralitas!

“Kami memastikan alamatnya benar dan kelengkapan sebagai kantor partai terpenuhi. Seperti halnya papan nama, sarana pendukung lainnya semacam komputer, meja dll,” katanya.

Sedangkan untuk kepengurusan, KPU memastikan pengurus sesuai SK yang diunggah ke dalam SIPOL.

KPU memastikan, sekurang-kurangnya ada ketua, sekretaris dan bendahara tercantum di sekretariat.

Baca juga: Mantap! Ini Peringkat Indeks Desa Membangun di Sumedang se-Jabar

“Kami sesuaikan data itu dengan KTP dan KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya sesuai SK kepengurusan dan yang telah tertera dalam SIPOL,” katanya. (Aje)***