BERITA SUMEDANG – Satnarkoba Polres Sumedang mengamankan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu desa di Kecamatan Surian berinisial AD (33).
Polisi menangkap tersangka karena membawa paket ganja kering siap pakai seberat 87,62 gram.
AD diamankan polisi di rumah temannya di wilayah Desa Padasuka Kecamatan Sumedang Utara, Kamis, 24 November 2022.
Baca juga: Mantap! Seluruh Personel Polres Sumedang, Negatif Narkoba
“AD ini berprofesi sebagai sekretaris BPD di salah satu desa di Kecamatan Surian,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana di Mapolres Sumedang, Jumat 25 November 2022.
Ia menjelaskan, tersangka AD mendapatkan ganja tersebut dari grup media sosial Facebook.
Pengiriman barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi ke alamat temannya S di wilayah Desa Padasuka, Sumedang Utara.
Baca juga: Polres Sumedang Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
Dari tangan tersangka, lanjut Dedi, polisi menyita barang bukti berupa paket narkotika jenis ganja seberat 87,62 gram dan satu unit ponsel.
“Saat ini, Satnarkoba sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini Polres Sumedang sedang melaksanakan “Operasi Antik Lodaya 2022”.
“Operasi Antik ini untuk memberantas adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Dedi. (Aje)***







