Sudah 5 Hari PPKM Darurat, Masih Banyak Pelanggaran Prokes

Polisi mendapati warga dan pelaku usaha yang melanggar prokes hingga hari ke-5 masa PPKM Darurat di wilayah Sumedang kota, Rabu (7/7/2021). (Hadadi/"BeritaSumedang.com")***

BeritaSumedang.com – Hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat Rabu (7/7/2021), masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, baik secara individu maupun pelaku usaha.
Meski demikian, berbagai upaya sudah dilakukan Satgas Covid-19 Kab. Sumedang. Upaya itu dilakukan melalui sinergitas aparat pemda,TNI, Polri dan Kejari Sumedang yang terus berjibaku mengintensifkan pembatasan kegiatan masyarakat guna menyukseskan PPKM Darurat Jawa -Bali. Dengan begitu, kasus Covid-19 berkurang hingga akhirnya pandemi berakhir.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kab. Sumedang, Iwa Kuswaeri menyebutkan, jumlah pelanggaran oleh warga pada hari ke-5 PPKM Darurat mencapai 64 orang.

“Jumlah warga yang melanggar sebanyak itu, termasuk pelaku usaha,” ujarnya di kantornya, Rabu (7/7/2021).

Dikatakan, dari informasi Kasatpol PP Sumedang Bambang Rianto selaku Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Sumedang, sanksi denda uang yang terkumpul dari para pelanggar hari ini sekitar Rp 3,2 juta.

“Sampai dengan hari ini, jumlah dana yang masuk kas daerah Pemkab Sumedang sekira Rp 345 juta,” ujar Iwa yang juga Kepala Diskominfosanditik.

Selain memberikan sanksi berupa denda uang, lanjut dia, petugas juga melakukan edukasi dan sanksi berupa hukuman lain, seperti push up.

“Saya minta warga untuk bersabar dan tetap diam di rumah apabila tidak urgen. Upaya kami ini, tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 supaya pandemi segera berakhir,” katanya. (Hadadi)***