Ditindak, 214 Warga Pelanggar Prokes

BeritaSumedang.com – Tim gabungan TNI, Polri, Kejari dan Satpol PP Kab. Sumedang, telah menindak warga yang melanggar prokes sebanyak 214 orang dan denda administratif sebesar Rp. 16,7 juta.

Jumlah pelanggaran itu, terjadi sejak diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Kab. Sumedang, Sabtu (3/7/2021) lalu.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo di Sumedang, Kamis (8/7/2021), jumlah pelanggaran termasuk denda uang itu, hasil rekapitulasi kegiatan “Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat Di wilayah Kab. Sumedang” dari 3-7 Juli 2021.

Ia menyebutkan, jumlah pelanggaran dan denda sebesar itu, laporan dari 9 posko Satgas Penanganan Covid-19. Kesembilan posko itu, di antaranya Posko Kec. Jatinangor, Tanjungsari, Sukasari, Taman Telor Kec. Sumedang Utara, Cimalaka serta Posko Kec. Tomo

Masih banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan perorangan maupun pengusaha, kata Eko, berarti masyarakat belum memahami artinya prokes. Mengabaikan prokes bakal mengancam jiwa orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Saya akan terus memberikan himbauan bersama Dinkes, TNI dan Satpol PP supaya masyarakat mengerti tentang diberlakukannya PPKM Darurat tersebut,” tutur Eko. (Hadadi)***