Melanggar Prokes, 4 Pabrik Ditipiring

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo, Dandim 0610/ Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa dan Kajari Sumedang Nurmayani, melakukan pengecekan sejumlah pabrik di wilayah Kec. Jatinangor dan Cimanggung dalam rangka penegakan PPKM Darurat, Rabu ( 14/7/2021 ). (Hadadi/"BeritaSumedang.com")***

BeritaSumedang.com – Sebanyak 4 pabrik di wilayah Kec. Jatinangor dan Cimanggung dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena melanggar protokol kesehatan (prokes) disaat PPKM Darurat. Keempat pabrik itu, antara lain tiga pabrik kategori esensial dan satu pabrik non esensial.

Pelanggaran itu diketahui ketika Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo, Dandim 0610/ Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa dan Kajari Sumedang Nurmayani, ketika  melakukan pengecekan sejumlah pabrik yang berada di wilayah Kec. Jatinangor dan Cimanggung, Rabu ( 14/7/2021 ).

“Patroli atau pengecekan yang kami lakukan di wilayah barat Kab. Sumedang ini (Jatinangor dan Cimanggung-red), karena berdasarkan analisa Menko Maritim dan Investasi, bahwa di daerah ini (Jatinangor dan Cimanggung), masih ada sejumlah pabrik yang beroperasi secara penuh. Faktanya, hari ini kami temukan pelanggaran itu hingga langsung dilakukan penindakan,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo di Sumedang, Rabu (14/7/2021).

Ia menyebutkan, keempat pabrik yang melakukan pelanggaran prokes itu, masing-masing 3 pabrik di wilayah Kec. Jatinangor dan satu di Kec. Cimanggung.
Ketiga pabrik yang melanggar di wilayah Jatinangor, yakni perusahaan berinisial KPS, SKI dan NKI (kategori pabrik esensial). “Ketiga pabrik ini, telah melakukan pelanggaran dengan memperkerjakan karyawannya masih di atas 50 persen,” kata Eko.

Sedangkan satu perusahaan lagi di Kec. Cimanggung dengan inisial SIP (kategori Non Esensial ), kata dia, pelanggarannya yang seharusnya pabrik ditutup, nyatanya hingga saat ini masih beroperasi.
Tindakan tersebut melanggar Perbup Nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Sumedang Nomor 69 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Dease 2019.

Menurut Eko, pelanggaran keempat pabrik yang esensial maupun non esensiali tersebut, dilakukan penindakan berupa tipiring (tindak pidana ringan). Ancaman hukumannya 3 bulan penjara dan denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta. “Kami berharap, ke depannya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa mengatakan, dari hasil pengawasan, pengecekan dan patroli terkait pelaksanaan PPKM Darurat, masih ada beberapa perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. “Apabila kami tidak menegakkan aturan ini, kasihan masyarakat. Ekonomi memang penting, tapi nyawa manusia lebih penting dari segalanya,” katanya menandaskan.

Kajari Sumedang Nurmayani menambahkan, pengawasan dan pengecekan itu dalam rangka penegakan PPKM Darurat. Namun, hasil temuan di lapangan, masih saja ada beberapa pabrik yang melanggar prokes. “Kami harapkan, ke depan mereka memenuhi segala ketentuan pemerintah dalam PPKM Darurat ini agar pandemi Covid-19 ini cepat mereda,” tuturnya.(Hadadi)***