Lindungi dan Selamatkan Generasi Muda dari Penyimpangan Prilaku Seksual LGBT

Lindungi dan Selamatkan Generasi Muda dari Penyimpangan Prilaku Seksual LGBT. (Aje/Beritasumedang.com)

BERITA SUMEDANG – Menyusul mencuatnya dugaan kasus penyimpangan perilaku seksual yang melibatkan kelompok LGBT di Kabupaten Sumedang,  Pemkab Sumedang bergerak cepat menggelar Rapat Tindak Lanjut Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual.

Rapat Tindak Lanjut Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual di Kabupaten Sumedang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu, 15 Juli 2026 dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila.

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta rapat menyampaikan aspirasi dan usulan, di antaranya perlunya penyusunan regulasi daerah yang memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan.

Jatidiri Masyarakat Sumedang

Menurut Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila,  Pemkab Sumedang berkomitmen menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi jati diri masyarakat Sumedang.

Baca juga: Tim Evaluator Kemendagri, Apresiasi Pengendalian Inflasi dan Penurunan Stunting di Sumedang 

Pemda ingin memastikan generasi muda Sumedang tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan akhlak yang baik.

“Upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi keagamaan, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan memperkuat upaya edukasi, pembinaan keluarga bersama perangkat daerah terkait.

Seperti halnya dengan  Dinas Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), sebagai bagian dari langkah preventif.

Baca juga: Bupati Dony Dorong UMKM Sumedang Miliki Mimpi Besar dan Perluas Akses Pasar

Perda Pencegahan Penyimpangan Prilaku Seksual

Menanggapi usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual, Fajar menegaskan setiap produk hukum daerah harus disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan harus melalui kajian hukum yang komprehensif.

“Penyusunan Perda harus sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh usulan akan dikaji terlebih dahulu bersama bagian hukum dan pihak terkait,” katanya.

Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumedang akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara menyeluruh.  Upaya itu  melalui penguatan pendidikan karakter, pembinaan keluarga, perlindungan perempuan dan anak serta kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Terlebih Sumedang dikenal sebagai daerah yang agamis, menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan persaudaraan.

Baca juga: ASN Sumedang Ikuti Pesantren untuk Kendalikan Diri dan Sempurnakan Ibadah

“Oleh karena itu, seluruh ikhtiar yang kita lakukan bertujuan melindungi masyarakat dan generasi penerus agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, berakhlak mulia serta mampu membawa kebanggaan bagi Kabupaten Sumedang,” tuturnya.

Fajar menambahkan, Pemkab Sumedang telah memberlakukan aturan pelarangan dan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Kebijakan ini menargetkan platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox guna melindungi generasi muda dari konten negatif, pornografi, perundungan siber, dan predator online,” ucapnya.(Aje)***