Awas! Tak Pakai Masker, Denda Rp 100 Ribu

Petugas Polres Sumedang tengah menjaring pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar prokes pada operasi razia gabungan "Pelaksanaan Penindakan Tentang Perbup 128 tahun. 2020" di Area Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Prabu Geusan Ulun, Sumedang Sabtu (26/12/2020) . (Hadadi/"BeritaSumedang.com)***

AWAS!, melanggar Prokes (protokol kesehatan), bayar denda Rp 100 ribu. Sayang bukan! Hanya gara-gara tak pakai masker, harus merogoh kocek Rp 100 ribu. Padahal, harga maskermya saja paling mahal Rp 20 ribu.  Bahkan membeli di lapak PKL (pedagang kaki lima) hanya kisaran Rp 10 ribu.

Uang Rp 100 ribu itu sangat lah berarti, apalagi bagi masyarakat kurang mampu. Alih-alih  di zaman Covid-19 ini, mencari uang itu–  bagi sebagian besar masyarakat kalangan ekonomi lemah — susahnya minta ampun. Bagi pekerja kasar, seperti halnya tukang bangunan, untuk mendapatkan uang Rp 100 ribu harus banting tulang dari pagi sampai sore. Pun bagi buruh tani. Untuk mendapatkan uang sebesar itu, mereka harus menguras keringat mencangkul lahan sawah dari pagi sampai sore.  Jadi, uang Rp 100 ribu, sangat lah berarti.

Makanya, jangan sia-siakan  uang Rp 100 ribu melayang masuk ke kas daerah, hanya gara-gara dipakai membayar denda pelanggaran prokes.

Itu baru pelanggaran tidak memakai masker. Belum lagi, pelanggaran lainnya, seperti tidak menjaga jarak,  tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau  berkerumun saat ada acara. Bahkan sanksi terberat bagi perusahaan yang melanggar prokes, bisa dicabut izin usahanya. Oleh karena itu, jangan melanggar prokes di masa wabah pandemi Covid-19.

Penerapan sanksi yang lebih tegas dan berat itu, dikeluarkan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir,  menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 128 tahun 2020 sebagai pengganti Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan AKB Dalam Penanggulangan Covid-19.

Peraturan baru itu diterbitkan, gara-gara jumlah kasus penyebaran dan penularan Covid-19 di Kab. Sumedang terus merangkak naik.

Adapun lonjakan penularan Covid-19, terlihat dari jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 hasil tes usap Senin (21/12/2020) lalu 69 orang, besoknya melonjak tajam menjadi 101 orang. Jumlahnya terus membengkak menjadi 112 orang pada Sabtu (26/12/2020) kemarin. Hari ini Minggu (27/12/2020), turun menjadi 99 orang.

Sanksi lebih tegas dan cukup berat yang dikeluarkan orang nomor satu di kota tahu melalui perbup tersebut, bisa dengan membandingkan peraturan yamg sebelumnya dengan yamg sekarang.

Kalau dulu sanksi ringan sebatas  ditegur atau diberi sanksi sosial berupa memungut sampah atau menyapu jalan.  Kini   para pelanggar prokes harus merogoh kocek untuk membayar denda Rp 100 ribu. Bahkan sanksi bagi perusahaan, bisa dicabut izin usahanya.

Aturan baru itu diluncurkan secara resmi di Alun-alun Sumedang sekaligus dilanjutkan operasi gabungan razia prokes yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan beberapa tenaga kesehatan  Sabtu (26/12/2020) lalu.

Dari pantauan, hasil operasi razia gabungan hingga pukul 11.00, petugas menjaring lebih dari 50 orang pelanggar yang tidak memakai masker maupun tidak menjaga jarak, khususnya para pengendara roda dua dan empat. Uang hasil denda sekitar Rp 5 juta langsung disetor ke kas daerah.

“Penerapan sanksi ini, implementasi Perbup Nomor 128 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif bagi para pelanggar prokes,” ujar Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dalam siaran pers Humas dan Protokol Setda Kab. Sumedang.

Ia katakan itu disela Konferensi Pers “Monitoring Pelaksanaan Penindakan Tentang Perbup 128 tahun.2020” di Area Mal.Pelayanan Publik (MPP) Jalan Prabu Geusan Ulun, Sumedang Sabtu (26/12/2020).

 

Hadir di antaranya, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Dandim 0610/ Sumedang Letkol Inf. Zaenal Mustofa, Sekda Kab. Sumedang Herman Suryatman beserta para Kepala OPD se-Kab. Sumedang.

Menurut dia, dalam peraturan baru itu, ada sejumlah revisi. Aturannya, disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Kab. Sumedang dengan penerapan sanksi yang lebih tegas dan berat.

“Memang, ada kelelahan pandemi sehingga kepatuhan masyarakat terhadap prokes semakin menurun. Perlu instrumen yang lebih tegas dan kuat, yakni pemberian sanksi yang berat sehingga memberikan efek jera,” ujar Dony menegaskan.

Sebetulnya, kata dia, tujuan utama penerapan sanksi tersebut untuk melindungi warga agar tidak terkena penyebaran Covid-19. “Selain itu juga, untuk lebih meningkatkan kepatuhan hukum perorangan maupun lembaga dalam menjalankan prokes,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, implementasi sanksi tidak hanya dilakukan secara stasioner, melainkan melalui patroli kewilayahan. Upaya itu, guna memastikan prokes dijalankan secara efektif di tiap wilayah.

“Ini upaya intensif kami dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, terutama menghadapi tahun baru yang bakal terjadi banyak kerumunan. Banyak kerumunan dan aktivitas berpotensi terjadi transmisi Covid-19. Sebab, Covid-19 itu penyakit yang identik dengan kerumunan,” ucapnya.(Hadadi/”BeritaSumedang.com”)***