Banyak Tanah Masyarakat, Belum Bersertifikat

Sejumlah warga pemilik tanah memegang sertifikat tanah hasil program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan BPN Kab. Sumedang pada “Penyerahan Sertifikat Kegiatan PTSL tahun 2020 secara Virtual” di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Selasa (5/1/2021).(Hadadi/"BeritaSumedang.com")***

SUMEDANG – Tanah masyarakat di Kab. Sumedang, masih banyak yang belum bersertifikat. Hingga kini,  jumlahnya  mencapai sekitar 500.000 bidang tanah.

Jumlah tersebut, terlihat dari tanah masyarakat di Kab. Sumedang seluruhnya sekitar 864.000 bidang, yang sudah bersertifikat hanya sekitar 300.000 bidang.

“Jadi, masih ada sisa sekitar 500.000 bidang tanah yang belum bersertifikat,” ujar Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Sumedang  Agus Sumiarsa usai “Penyerahan Sertifikat Kegiatan PTSL  tahun 2020 secara Virtual” di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Selasa (5/1/2021).

 

Menurut dia, dari informasi BPN pusat,  janji Menteri ATR/BPN  kepada Presiden Jokowi, bahwa  seluruh bidang tanah di Indonesia semuanya harus selesai bersertifikat sampai 2024. Oleh karena itu,  sesuai janji menteri,  untuk tanah warga di Kab. Sumedang  yang belum bersertifikat sekitar 500.000 bidang,  harus diselesaikan sampai 2024.  BPN sudah menghitung,   untuk menyelesaikan sisa  tanah masyarakat yang belum bersertifikat hingga  2024, setiap tahunnya harus ada sekitar 100.000 bidang tanah yang  terdaftar atau terukur.

“Minimal terukur saja dulu. Dengan begitu, batas tanah dan jumlah bidangnya jelas. Setelah persyaratannya terpenuhi, baru bisa dibuatkan sertifikatnya,” tutur Agus.

Guna mengurangi jumlah tanah warga yang belum bersertifikat, kata dia, BPN Kab. Sumedang terus mengenjot program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis  Lengkap). Disyukuri target penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL tahun 2020 sebanyak 25.000 bidang tanah, tercapai. Jumlah itu,  termasuk sekitar 10.000 sertifikat tanah warga yang diserahkan secara simbolis di Gedung Negara Pemkab Sumedang hari ini, Selasa (5/1/2021).

“Untuk tahun ini, targetnya lebih banyak sehingga beban cukup  berat. Target tahun ini mencapai  sekitar 80.000 bidang tanah. Ini yang harus kami selesaikan.   Oleh karena itu,  kami minta support dari pak bupati, juga  bantuan pers untuk menyampaikan program strategis nasional ini,” ucapnya.

Lebih jauh Agus menjelaskan, perlunya semua stakeholders turut  menyukseskan program PTSL, mengingat pola pikir masyarakat untuk membuat sertifikat tanah cenderung kurang antusias dan dianggap kurang penting. Ada sebagian warga yang  berpikiran kalau tanahnya sudah  bersertifikat, takut  pajaknya naik. Ada juga yang beranggapan, tidak disertifikatkan juga, tanahnya tidak bakalan hilang.

 “Nah, mindset ini harus diedukasi sehingga mereka tidak berpikiran seperti itu. Justru banyak manfaat dengan menyertifikatkan tanah. Yang pasti,  tertib administrasi. Selain itu juga,   ada kepastian hukum dan hak atas tanahnya  terjamin. Manfaat lainnya, meminimalisasikan sengketa pertanahan, seperti yang dikatakan pak bupati.  Melalui PTSL ini, kami  berharap tujuannya sesuai visi dan misi pak bupati, yakni mensejahterakan masyarakat Sumedang,” katanya.

Ditanya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL gratis atau tidak? Agus mengatakan, pembuatannya tidak gratis.  Pasalnya,  dalam proses pembuatan sertifikat tanah,  ada 2 hal yang harus dipisah. Pertama, ada kewajiban pemerintah, yakni menjamin biaya pendaftaran, biaya panitia dan penerbitan sertifikat. Kedua,   ada kewajiban pemilik tanah yang harus dipenuhi, seperti  BPHTB, akta jual beli serta biaya pemasangan  patok. Kewajiban itu  tidak disubsidi pemerintah atau harus disediakan pemilik tanah.

“Nah, pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL yang sedang berjalan sekarang ini,  ada biaya 150.000. Biaya itu, berdasarkan SKB 3 menteri, yakni Menteri ATR/ BPN, Mendagri dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi. Dari SKB 3 menteri itu, biaya penerbitan sertifikat satu bidang tanah  di Pulau Jawa Rp 150.000. Biaya  itu peruntukannya jelas, seperti untuk patok, panitia desa dan materai. Kalau ada yang di atas Rp 150.000, kita angkat tangan.  Kami nggak tahu,” ujar Agus menegaskan.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan, dengan adanya penerbitan  sertifikat tanah  masyarakat melalui program PTSL, bisa  memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemilik tanah. Bahkan  bisa  mengurangi konflik sengketa tanah. Manfaat lainnya, bisa bernilai ekonomis  jika  masyarakat menjaminkannya ke perbankan untuk keperluan modal usaha  produktif.

“Dengan sertifikat tanah ini,  akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Sertifikat ini bernilai uang,  ketika dijaminkan untuk usaha produktif. Kalau uang beredar, berarti ekonomi bergerak dan bisa menghasilkan produk hingga akhirnya dapat membuka lapangan pekerjaan.  Namun,  bukan berarti saya mengarahkan untuk menjaminkan sertifikat  ke bank. Ini mah kalau. Yang penting saya titip jangan sekali-kali dianggunkan ke rentenir,” ujar Bupati Dony menegaskan. (Hadadi)***