SUMEDANG – Tanah masyarakat di Kab. Sumedang, masih banyak yang belum bersertifikat. Hingga kini, jumlahnya mencapai sekitar 500.000 bidang tanah.
Jumlah tersebut, terlihat dari tanah masyarakat di Kab. Sumedang seluruhnya sekitar 864.000 bidang, yang sudah bersertifikat hanya sekitar 300.000 bidang.
“Jadi, masih ada sisa sekitar 500.000 bidang tanah yang belum bersertifikat,” ujar Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Sumedang Agus Sumiarsa usai “Penyerahan Sertifikat Kegiatan PTSL tahun 2020 secara Virtual” di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Selasa (5/1/2021).
Menurut dia, dari informasi BPN pusat, janji Menteri ATR/BPN kepada Presiden Jokowi, bahwa seluruh bidang tanah di Indonesia semuanya harus selesai bersertifikat sampai 2024. Oleh karena itu, sesuai janji menteri, untuk tanah warga di Kab. Sumedang yang belum bersertifikat sekitar 500.000 bidang, harus diselesaikan sampai 2024. BPN sudah menghitung, untuk menyelesaikan sisa tanah masyarakat yang belum bersertifikat hingga 2024, setiap tahunnya harus ada sekitar 100.000 bidang tanah yang terdaftar atau terukur.
“Minimal terukur saja dulu. Dengan begitu, batas tanah dan jumlah bidangnya jelas. Setelah persyaratannya terpenuhi, baru bisa dibuatkan sertifikatnya,” tutur Agus.
Guna mengurangi jumlah tanah warga yang belum bersertifikat, kata dia, BPN Kab. Sumedang terus mengenjot program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Disyukuri target penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL tahun 2020 sebanyak 25.000 bidang tanah, tercapai. Jumlah itu, termasuk sekitar 10.000 sertifikat tanah warga yang diserahkan secara simbolis di Gedung Negara Pemkab Sumedang hari ini, Selasa (5/1/2021).
“Untuk tahun ini, targetnya lebih banyak sehingga beban cukup berat. Target tahun ini mencapai sekitar 80.000 bidang tanah. Ini yang harus kami selesaikan. Oleh karena itu, kami minta support dari pak bupati, juga bantuan pers untuk menyampaikan program strategis nasional ini,” ucapnya.

Lebih jauh Agus menjelaskan, perlunya semua stakeholders turut menyukseskan program PTSL, mengingat pola pikir masyarakat untuk membuat sertifikat tanah cenderung kurang antusias dan dianggap kurang penting. Ada sebagian warga yang berpikiran kalau tanahnya sudah bersertifikat, takut pajaknya naik. Ada juga yang beranggapan, tidak disertifikatkan juga, tanahnya tidak bakalan hilang.
“Nah, mindset ini harus diedukasi sehingga mereka tidak berpikiran seperti itu. Justru banyak manfaat dengan menyertifikatkan tanah. Yang pasti, tertib administrasi. Selain itu juga, ada kepastian hukum dan hak atas tanahnya terjamin. Manfaat lainnya, meminimalisasikan sengketa pertanahan, seperti yang dikatakan pak bupati. Melalui PTSL ini, kami berharap tujuannya sesuai visi dan misi pak bupati, yakni mensejahterakan masyarakat Sumedang,” katanya.
Ditanya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL gratis atau tidak? Agus mengatakan, pembuatannya tidak gratis. Pasalnya, dalam proses pembuatan sertifikat tanah, ada 2 hal yang harus dipisah. Pertama, ada kewajiban pemerintah, yakni menjamin biaya pendaftaran, biaya panitia dan penerbitan sertifikat. Kedua, ada kewajiban pemilik tanah yang harus dipenuhi, seperti BPHTB, akta jual beli serta biaya pemasangan patok. Kewajiban itu tidak disubsidi pemerintah atau harus disediakan pemilik tanah.
“Nah, pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL yang sedang berjalan sekarang ini, ada biaya 150.000. Biaya itu, berdasarkan SKB 3 menteri, yakni Menteri ATR/ BPN, Mendagri dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi. Dari SKB 3 menteri itu, biaya penerbitan sertifikat satu bidang tanah di Pulau Jawa Rp 150.000. Biaya itu peruntukannya jelas, seperti untuk patok, panitia desa dan materai. Kalau ada yang di atas Rp 150.000, kita angkat tangan. Kami nggak tahu,” ujar Agus menegaskan.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan, dengan adanya penerbitan sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL, bisa memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemilik tanah. Bahkan bisa mengurangi konflik sengketa tanah. Manfaat lainnya, bisa bernilai ekonomis jika masyarakat menjaminkannya ke perbankan untuk keperluan modal usaha produktif.
“Dengan sertifikat tanah ini, akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Sertifikat ini bernilai uang, ketika dijaminkan untuk usaha produktif. Kalau uang beredar, berarti ekonomi bergerak dan bisa menghasilkan produk hingga akhirnya dapat membuka lapangan pekerjaan. Namun, bukan berarti saya mengarahkan untuk menjaminkan sertifikat ke bank. Ini mah kalau. Yang penting saya titip jangan sekali-kali dianggunkan ke rentenir,” ujar Bupati Dony menegaskan. (Hadadi)***







