BERITA SUMEDANG – Kabupaten Sumedang meraih penghargaan sebagai Kabupaten Terbaik ke-1 Provinsi Jawa Barat.
Dalam Penilaian Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022.
Atas prestasi itu, Wakil Bupati H.Erwan Setiawan menerima penghargaan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Sambut Kedatangan Menteri Luhut Panjaitan, Kabupaten Sumedang Siapkan Happy Digital Region
Acara yang bertema “Workshop Penguatan Perencanaan dan Penganggaran serta Pemberian Apresiasi Kepada Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting,” berlangsung di Hotel Prime Plaza Sanur, Kota Denpasar, Bali, Selasa, 30 Agustus 2022.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI menyelenggarakan kegiatan tersebut, dalam rangka asistensi dan supervisi kinerja kabupaten/kota, dalam mengimplementasikan konvergensi program penurunan stunting.
Selanjutnya, Erwan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas pemberian penghargaan tersebut.
Baca juga: Warga Rebutan Ratusan Ternak Gratis yang Dilepas Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir
“Alhamdulillah Kabupaten Sumedang meraih peringkat pertama untuk penurunan stunting tingkat Provinsi Jawa Barat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja terus-menerus untuk program penurunan stunting di Kabupaten Sumedang,” katanya.
Tujuan Penilaian Kinerja Untuk Mengukur Kinerja Tingkat Kabupaten/Kota
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr.Teguh Setyabudi, M.Pd menjelaskan mengenai tujuan dari penilaian kinerja tersebut.
“Selain memastikan akuntabilitas kinerja kabupaten/kota dalam menerapkan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengapreaiasi kinerja pemerintah daerah dalam penerapan aksi tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan rekomendasi bagi pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota.
Baca juga: Menteri Desa PDTT: Hadirnya Dana Desa Mencegah Dampak Inflasi di Tingkat Desa
Agar mengambil langkah-langkah penyesuaian dengan Kepres Nomor 72 Tahun 2021.
Khususnya, terkait kelembagaan untuk mencapai target nasional prevalensi stunting 40 persen pada Tahun 2024.
“Salah satu tindak lanjutnya adalah
memperkuat dan meningkatkan komitmen dan visi kepemimpinan tentang penurunan stunting yang tertuang dalam perencanaan dan penganggaran,” katanya.
Menurut Teguh, langkah selanjutnya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan program-program penurunan stunting antara pusat dan daerah.
“Kepala daerah, gubernur, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh stakeholder terkait untuk lebih meningkatkan pemahaman dan mendorong perubahan prilaku yang positif dalam gerakan penurunan stunting,” paparnya.
Baca juga: Petani Padi di Kabupaten Bandung Mengeluh! Kenapa Ya?
Penilaian tersebut, menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi dan pertukaran informasi.
juga sebagai wadah pembelajaran dalam percepatan penurunan stunting sehingga target 40 persen di Tahun 2024 bisa tercapai.
“Terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah atas terlaksananya penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting,” pungkasnya.(Ukie)***







