BERITA SUMEDANG – Seorang warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur menjadi tersangka kasus peretasan data pemerintahan.
Seperti mengutip dari Antaranews.com, seorang pemuda tersebut bernama Agung Hidayatullah berusia 21 tahun ini, mengakui telah menjual kanal telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga U$100.
“Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan membeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu,” ujar Muhammad Agung, di Madiun, Sabtu,17 September 2022.
Baca juga: Warganet Heboh! Siapa gerangan Bjorka?
Atas perbuatannya itu, pihak Kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka. Dengan pengakuannya yang telah memberikan sarana kepada Bjorka.
“Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post,” katanya.
Tiga Unggahan di Kanal Telegram Tersangka
Menurutnya, ia telah menggugah sebanyak tiga kali di kanal telegram @Bjorkanizem.
Baca juga: Tiga Pejabat Sumedang Jadi Tersangka! Dony Ahmad Munir: Saya Minta Maaf
Antara lain, pada tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “Stop being idiot”. Lalu, tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia.”
Kemudian, pada tanggal 10 September 2022 mengunggah “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too”.
Dari hasil pengungkapan itu, timsus Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, berupa sebuah SIMcard seluler yang tersangka gunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik kanal asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.
Baca juga: Bupati Sumedang Buka Rakor Monev Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Selain itu, tersangka juga mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke kanal telegramnya.
“Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga,” tuturnya.
Menurut keterangan dari beberapa sumber, pihak kepolisian telah membebaskannya. Namun, tersangka tetap wajib lapor untuk seminggu dua kali ke Polres Madiun. (Uki)***







