Duh Ahli Telematika Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya! Kasus Apa ya?

Politisi sekaligus ahli telematika, Roy Suryo ditahan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait kasus penistaan agama, Jumat 5 Agustus 2022.(Tangkapan layar Twitter @KMRTRoysuryo)
Politisi sekaligus ahli telematika, Roy Suryo ditahan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait kasus penistaan agama, Jumat 5 Agustus 2022.(Tangkapan layar Twitter @KMRTRoysuryo)

BERITA SUMEDANG – Politisi sekaligus ahli telematika, Roy Suryo resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.

Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo tersebut, terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari Antaranews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” katanya, di Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca jugaTegas! Kapolri Copot Jabatan Irjen Ferdy Sambo Serta Personel Lainnya

Alasan penahanan tersebut, dikatakan Zulpan dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, handphone Saudara Roy Suryo dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujarnya.

Baca jugaDikejutkan, Kuburan Bansos Covid-19 di Depok, Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca jugaMengganti Kedelai Impor, Warga Jatigede Ingin Tanam Kacang Koro di Lahan Waduk Jatigede

Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat.(Uki)***