
BERITA SUMEDANG – Akhirnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selasa, 9 Agustus 2022.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.
Seperti informasi yang dihimpun Berita Sumedang.com dari berbagai sumber, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan Irjen. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumahnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.
Selain itu, Kapolri juga mengungkap tentang fakta terbaru soal kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dimana, disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Dan, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Pada konferensi pers tersebut, dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.
Baca juga: Mahfud MD: Skenario Tewasnya Brigadir J Mulai Terungkap! Ini Katanya
Dan juga, Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang diperiksa tim khusus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. Juga, salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya.
Dimana sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J Menurut Komnas HAM Terang Benderang, Ini Penjelasannya
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Selanjutnya, Polri juga menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu pelanggarannya, Sambo diduga mengambil CCTV di rumah dinasnya.(Uki)***
Sumber: Dari berbagai sumber.







