Apa Pertimbangan Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Ke Kalimantan Timur? Ini Kata Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Tangkap Layar Instagram jokowi)

 

BERITA SUMEDANG – Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, bukan tanpa alasan, melainkan dengan berbagai pertimbangan.

Dilansir BeritaSumedang.com dari Antaranews.com, pertimbangan pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, di antaranya, terkait ekonomi, ketimpangan wilayah, kepadatan dan populasi penduduk di Pulau Jawa.

“Tolong yang disampaikan, urusan pemerataan PDB (Produk Domestik Bruto) ekonomi, urusan ketimpangan wilayah antara Jawa dan luar Jawa, urusan mengenai padatnya populasi di Jawa yaitu 56 persen penduduk Indonesia ada di Jawa, PDB ekonomi 58 persen di Jawa,” ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.

Hal itu, ditugaskan langsung Presiden Jokowi kepada Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang baru saja dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Dan komunikasikan ke berbagai elemen, kenapa sih ada pemindahan ini,” tegasnya.

Menurut Presiden Jokowi, Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibangun di wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare.

Lokasinya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp 466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp 89,4 triliun, Rp 253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp 123,2 triliun dari swasta.

Dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN), disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam lima tahap.

Berikut lima tahap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) :

1. Tahap I pada 2022-2024, pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN.

2. Tahap II pada 2024-2029, target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder sudah siap dipakai.

3. Tahap III pada 2030-2034, target pembangunannya penyelesaian sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.

4. Tahap IV pada 2035-2039, dimulai pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna.

5. Tahap V pada 2040-2045, ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil. (Hadadi)***

Sumber : Antaranews.com