BERITA SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang naikan status dugaan penyalahgunaan penerbitan administrasi dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 20 Mei 2025.
Kajari Sumedang Adi Purnama mengatakan, naiknya status itu, setelah pihaknya menyelidiki penerbitan administrasi dispensasi kawin. Hal itu, untuk pasangan usia di bawah 19 tahun, periode 2021 hingga 2024.
“Setelah melakukan penyelidikan, dan menemukan perbedaan yang signifikan, terkait penerbitan administrasi dispensasi kawin usia di bawah 19 tahun, maka statusnya kami naikan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Adi.
Baca juga: Kedua Orang Saksi, Mengaku Tak Pernah Dapat Uang Titipan dari Terdakwa
Penemuan tersebut, lanjut Adi, di Kementerian Agama, sebanyak 2.455 pernikahan yang melibatkan calon pengantin di bawah usia 19 tahun se – Kabupaten Sumedang.
Di Pengadilan Agama Sumedang, sebanyak 833 calon pengantin di bawah usia 19 tahun dan terjadi di periode yang sama.
Praktik Jual Beli
Dari perbedaan tersebut, terindikasi sebanyak 1.622 dispensasi kawin tidak melalui prosedur resmi. Dan adanya laporan praktik jual beli oleh oknum tertentu, dengan tarif Rp600.000 ribu hingga Rp1 juta per kasus.
Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar. Selain hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp567 juta, juga adanya praktik pungutan liar, yang mencapai Rp1.62 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Projek Gedung 8 Lantai RSUD Sumedang
Adi menegaskan, pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus ini, tapi akan mengusut hingga tuntas.
Saat ditanya tentang status perkawinan para calon pengantin usia dini, Adi menjawab bukan wewenangnya, pihak Kejari hanya melaksanakan tugas penyidikan berdasarkan laporan masuk, dan mengusutnya hingga kasus ini selesai.
“Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional, transparan, demi menegakkan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat”, tutur Adi.
Saat ditanya perihal status perkawinan para calon pengantin yang tak tercatat di Kantor Agama, ia mengatakan bukan kewenanganya,
Kejari hanya melakukan tugas penyidikan tentang kasus dugaan pidana administrasi dispensasi kawin calon pengantin usia dini. ***







