Kedua Orang Saksi, Mengaku Tak Pernah Dapat Uang Titipan dari Terdakwa

Kedua orang saksi mengaku tak pernah terima titipan uang, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi projek Peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. (Aje/BeritaSumedang.com)

BERITA SUMEDANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi projek Peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 di Dinas PUPR Sumedang, kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu, berlangsung di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 7 Juni 2023, mulai pukul 13.45.

Kedua orang saksi yang dihadirkan pengacara 4 terdakwa itu, berstatus sopir. Saksi pertama Arsi Bahri. Pada sidang sebelumnya, disebutkan Arsi diduga sebagai penerima titipan uang untuk oknum KPK dari terdakwa US (pelaksana projek).

Baca juga: Tiga Catatan Terdakwa US pada Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi Sumedang

Saksi kedua, yakni Ajud (66) sopir dan pensiunan Dinas PUPR yang juga sopir terdakwa DR (mantan Kadis PUPR).
Terungkap dalam persidangan, saksi Arsi mengatakan posisinya sebagai staf administrasi di Seksi Pengawasan Bina Marga, Dinas PUPR.

Tidak pernah terima uang titipan

Saat ditanya pengacara apakah saksi Arsi pernah diperintah oleh saksi Asep Darajat menemui DR dan US untuk mengambil sesuatu? dengan tegas Arsi menjawab tidak pernah. Malah menurut Arsi, tahun 2018 dirinya jarang masuk kantor.

Ada pun hubungannya dengan Asep Darajat bukan sebagai sopir, melainkan sebagai staf biasa.

Begitu juga saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH., mempertanyakan hubungan Arsi dengan Asep Darajat, jawabannya hampir sama dengan sebelumnya, bahwa dirinya hanya sebagai sukwan di bagian administrasi, Dinas PUPR.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Jalan Lingkar CiPasang Terputus akibat Longsor

JPU kembali menanyakan tentang perkenalannya Arsi dengan terdakwa US. Dalam keterangannya, Arsi menjelaskan bahwa dirinya pertama kali tahu terdakwa US itu dari teman kantornya sekira tahun 2017.

“Ngobrol dengan US belum pernah, hanya sebatas tahu saja orangnya. Saya cuma tahu informasi US, rumahnya di Jatinangor, itu saja,” ujar Arsi.

Dengan penjelasan dan pemaparan keterangan saksi Arsi, JPU meminta kepada Majelis Hakim yang ketuai Eman Sulaeman SH MH, untuk dikonfrontasi dengan saksi sebelumnya, Asep Darajat karena terdapat perbedaan keterangan.
Namun, majelis hakim keberatan, dan menganjurkan untuk dipertimbangkan saksi-saksi saja.

Baca juga: Banyak Berlubang, Jalan Panyingkiran Sumedang Rawan Kecelakaan

Pernah diajak ke lokasi projek

Tiba giliran Hakim Anggota, Budhi Kuswanto, SH MH., yang menanyakan perihal projek peningkatan ruas Jalan Keboncau -Kudangwangi, Arsi menjawab pernah diajak Asep Darajat ke lokasi ketika ada pemeriksaan BPK tahun 2020.

“Saya tahu projek jalan Keboncau -Kudangwangi ini dikerjakan US, dari pegawainya yang menggunakan mobil US,” ucap Arsi mengungkapkan.

Pada bagian kedua penjelasan saksi, penasihat hukum menghadirkan saksi Ajud Suryadi (66) pensiunan Dinas PUPR yang juga sopir Terdakwa DR (Kadis PUPR).

Terungkap dalam persidangan, saat ditanya Penasehat Hukum Terdakwa, Leonardo Sitepu tentang pernah tidaknya Saksi Ajud menerima titipan dari teman atau kerabat DR? Saksi Ajud menjawab tidak pernah menerima titipan apapun selama DR dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Presiden Jokowi Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Untuk Berantas Korupsi

Menjelang akhir persidangan, Hakim Budhi kembali bertanya kepada Saksi Ajud apakah pernah diajak DR pergi ke lokasi projek Jalan Keboncau-Kudangwangi? Ajud mengatakan dirinya tidak pernah ke lokasi projek yang dimaksud hakim, selama menjadi sopir DR. “Saya hanya bertugas pada saat dinas saja,” jelas Ajud.

Hakim Budhi pun menanyakan seberapa kenal Ajud dengan US? Ajud kembali menjelaskan bahwa dirinya hanya tahu kalau US datang ke kantor PUPR. Ajud tidak tahu apa yang dilakukan US di kantor PUPR.

Dengan keterangan para saksi tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima hingga sidang berakhir pukul 14.40 WIB. (Aje)***