BERITA SUMEDANG – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menegaskan tak segan-segan akan membongkar bangunan liar (bangli) yang melanggar Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Bahkan tak tanggung-tanggung akan mempidanakan pemiliknya.
“Saat ini, tempat wisata di Desa Citengah sudah dihentikan sementara oleh bupati karena ada nyawa yang hilang (korban tewas terseret arus banjir bandang-red). Harus ada izin. Kalau masih ngeyel, kami tindak tegas, kita bongkar atau dipidanakan” ujar Budi.
Ia katakan itu, saat menyampaikan paparannya usai “Rapat Koordinasi Pertanahan” di Gedung Negara, Pemkab Sumedang, Selasa, 10 Mei 2022.
Namun demikian, lanjut dia, bencana banjir bandang di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Rabu, 4 Mei 2022 lalu, disinyalir bukan karena alih fungsi lahan akibat adanya bangli.
“Kami sudah menganalisa. Isu bangunan liar bukan menjadi penyebab banjir bandang. Itu lebih disebabkan curah hujan yang tinggi. Ditambah lagi, longsoran di hulu sungai sehingga tidak kuat menampung air hujan,” kata Budi.
Meski bukan penyebab banjir, bangunan liar itu melanggar Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Oleh karena itu, secara persuasif, perlu dilakukan pengaturan kembali agar bangunan tidak dekat dengan badan sungai,” ucapnya.
Akan tetapi, jika masih membandel, pihaknya tak segan-segan untuk bertindak tegas membongkar bangunan atau bahkan mempidanakan pemiliknya.
“Kalau masih bandel, kami tindak tegas. Kita bongkar atau dipidanakan,” kata Budi menegaskan.
Lebih jauh ia menjelaskan, HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan teh eks HGU Margawindu juga, bukan menjadi penyebab banjir. Selain lokasinya jauh, kerapatan vegetasi tanaman yang masih didominasi oleh hutan dan kebun teh, dinilai masih sangat bagus.
“Untuk eks HGU, akan kita lakukan kebijakan pertanahan. Semua akan ditata kembali untuk kepentingan Pemda Sumedang. Tentunya kita pasti memperhatikan warga yang sudah lama tinggal di sana. Syaratnya tidak boleh dibangun masif, karena berada di hulu,” tuturnya.
tetap melanggar garis sempadan sungai. (Hadadi/BeritaSumedamg.com).
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menuturkan, Pemda Sumedang bersama dengan pemerintah pusat akan menata lahan eks HGU Margawindu dengan cara HPL (Hak Pengelolaan Lahan) serta melalui proses redistribusi lahan.
“Alas haknya akan kami dapatkan dulu, ada HPL dan redis. Lalu kami tata. Di atas, memang sebagian eko wisata dan sejumlah bangunan non permanen yang terbuat dari kayu,” ucapnya.
Menurut dia, kerapatan vegetasi di sungai Cihonje dan Margawindu berdasarkan citra satelit, dinilai masih sangat bagus. Ke depannya akan ditata supaya menyerap air.
“Saya bersyukur kehadiran Pak Dirjen menjadi bagian solusi bersama dalam mengatasi persoalan lahan dan tata ruang di Margawindu. Komitmennya konkret, akan diberikan kejelasan terkait tanah eks perkebunan,” ucapnya. (Hadadi)***







