Bharada E Menjadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ada Titik Terang?

Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Rabu Malam, 3 Agustus 2022.( Tangkapan layar Twitter @kadivhumaspolri)
Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Rabu Malam, 3 Agustus 2022.( Tangkapan layar Twitter @kadivhumaspolri)

BERITA SUMEDANG – Peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol.Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu, mulai ditemukan titik terang.

Setelah Tim Penyidik bersama Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Dilansir dari Antaranews.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, bahwa kasus ini masih berproses demikian pula dengan Inspektorat Khusus (Irsus) yang terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, melakukan pendalaman yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui media.

“Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan Insya Allah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah. Oleh karenanya saya memohon kepada teman-teman media untuk bersabar,” ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu Malam, 3 Agustus 2022.

Baca jugaBongkar! Jenazah Brigadir J Dilakukan Autopsi ulang

Selain itu, Dedi juga menjelaskan Polri bersama Irsus akan memeriksa semua yang terkait dalam peristiwa tersebut.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk di dalamnya 11 keluarga Brigadir Yosua, tujuh ajudan Ferdy Sambo dan ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensik, teknologi informasi forensik, dan kedokteran forenksi.

Selanjutnya, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, rekaman CCTV dan barang bukti lainnya yang ada di TKP baik yang sudah diperiksa atau diteliti oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Labfor.

Baca jugaPolres Sumedang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Ini Para Tersangkanya!

Menurut informasi, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga Bragadir Yosua pada pukul 10.00 WIB, Kamis, 4 Agustus 2022 .

Sementara itu, hingga kini penyidik belum meminta keterangan atau memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC dengan alasan belum bisa dilakukan pemeriksaan. (Uki)***