BPN Akui Pembebasan Lahan Jalan Tol Cisumdawu Terlambat

Ruas jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) di seksi 2 (Rancakalong-Sumedang) tepatnya di wilayah Kec. Sumedang Utara, sebagian tampak sudah terbangun, beberapa waktu lalu" (Hadadi/"BeritaSumedang.com")***

SUMEDANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang tak memungkiri, proses pembebasan lahan pembangunan projek jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), mengalami keterlambatan.

Yang seharusnya pembebasan lahan jalan tol Cisumdawu dari seksi 1 sampai 6 beres seluruhnya sampai Februari 2021, namun hingga kini masih banyak tanah warga yang belum terbebaskan.

“Memang asumsinya, ketika pembangunan fisik jalan tol Cisumdawu ditargetkan rampung Desember 2021 ini, pembebasan lahannya harus sudah selesai seluruhnya Februari ini.

Akan tetapi, nyatanya sampai sekarang masih banyak tanah yang belum terbebaskan. Namun, kami terus berupaya mempercepat pembebasan lahan jalan tol ini,” kata Sekretaris Pengadaan Tanah BPN Sumedang, Toddy K. Asmara ketika ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.

Ia menyebutkan, keterlambatan itu terlihat dari progres pembebasan lahan jalan tol dari seksi 1 sampai 6 yang berlangsung sampai sekarang. Pembebasan lahan di seksi 1 (Cileunyi-Rancakalong) hingga kini baru mencapai 30%, seksi 2 (Rancakalong-Sumedang) hampir tuntas mencapai 95%, seksi 3 (Sumedang-Cimalaka) sudah 100% bahkan sudah selesai pembangunan fisiknya.

Sementara untuk seksi 4 (Cimalaka-Legok, Kec.Paseh), seksi 5 (Legok,Kec. Paseh-Ujungjaya) dan seksi 6 (Ujungjaya-Dawuan, Kab. Majalengka), rata-rata pembebasan lahannya sudah mencapai 50%.

“Proses pembebasan lahan di setiap seksi bervariasi. Ada yang masih tahap proses administrasi, musyawarah harga dan ada juga yang sudah tahapan pembayaran ganti rugi,” tutur Toddy.

Menurut dia, keterlambatan pembebasan lahan jalan tol itu, dampak adanya beberapa permasalahan dengan sejumlah pemilik lahan. Permasalahan itu, di antaranya pemilik tanah menolak pembayaran ganti rugi akibat tidak menyepakati besaran harga tanah yang ditaksir tim appraisal (tim penaksir harga).

Ada pula tanah yang sudah selesai proses administrasi dan tinggal menunggu pembayaran dari LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan, diduga tanahnya disewakan kepada pihak lain. Selain itu juga, bangunan dan rumah warga yang sudah dibebaskan, bahan material bekasnya diambil pemiliknya. Padahal bangunan itu harus diverifikasi lagi oleh petugas.

“Dari beberapa permasalahan itu, yang sering muncul, yakni pemilik tanah menolak pembayaran karena ingin harga tanahnya lebih tinggi dari harga yang ditetapkan tim appraisal.

Dalam satu desa, rata-rata 1 sampai 2 orang yang menolak pembayaran gara-gara masalah tersebut. Untuk masalah itu, diselesaikan di pengadilan dengan cara konsinyasi. Kalau sudah ada penetapan pengadilan, baru tanahnya bisa dieksekusi untuk dibangun jalan tol,” ujarnya.

Lebih jauh Toddy menjelaskan, kendati pembebasan lahannya terlambat dari target, kini terjadi percepatan yang signifikan. Percepatan itu setelahnya Kemenko Kemaritiman dan Investasi turun tangan langsung di lapangan. Mereka membantu percepatan proses pembebasan lahan jalan tol Cisumdawu.

“Yang saya rasakan, proses pembebasan lahan sebelum dan sesudah di-back up Kemenko Kamaritiman dan Investasi, terjadi perbedaan. Setelah di-back up Kemenko Kemaritiman dan Investasi, proses pembebasan lahannya terjadi percepatan yang signifikan.

Saya merasakan langsung di lapangan. Pembebasan lahannya cepat. Bahkan pembayaran ganti rugi dari LMAN-nya juga cepat. Akhir-akhir ini, sudah banyak pembayaran ganti rugi tanah warga. Seperti halnya di seksi 1 (Cileunyi-Rancakalong),” ucapnya.

Disinggung jaminan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir untuk tanah warga yang tinggal menunggu pembayaran dari LMAN– tanahnya bisa langsung dipakai pembangunan fisik jalan tol, ia menyambut baik langkah bupati tersebut. Terobosan bupati itu bisa membantu percepatan pembangunan fisik jalan tol.

“Hemat saya, supaya pelaksanaannya lebih efektif lagi, lebih baik pemilik lahannya diberi uang kadeudeuh,” kata Toddy. (Hadadi)***