Ditangkap! Pelaku Pembunuhan Janda Menyamar Jadi Tarzan

Ilustrasi : Tersangka pelaku pembunuhan seorang janda di Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Senin,16 Mei 2022.(foto/Pixabay)
Ilustrasi : Tersangka pelaku pembunuhan seorang janda di Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Senin,16 Mei 2022.(foto/Pixabay)

BERITA SUMEDANG – Seorang pemuda berinisial RR alias Aden (30), sebagai tersangka pelaku pembunuhan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (16 Mei 2022).

Tersangka berupaya mengelabui polisi dengan menyamar layaknya seperti tokoh Tarzan dengan menggunakan rambut panjang palsu.

Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tersangka sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan di Polsek Cibadak, Senin malam menerangkan,

“Tersangka kami tangkap di Gunung Walat pada Senin. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya,” katanya yang dilansir beritasumedang.com dari Antaranews.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.

Tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis (12 Mei 2022 ). Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan para saksi, Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat.

Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13 Mei 2022 ).

Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.

“Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk,” kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (Uki)***

Sumber : Antaranews.com