BERITA SUMEDANG – Pentingnya kepala desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menurut peraturan yang berlaku.
Hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan kepada kepala desa dalam menjalankan fungsinya.
Suhajar menyampaikannya, pada acara Seminar dan Sosialisasi Pemetaan Potensi Desa untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Pesisir.
Baca juga: Mendagri Apresiasi Berbagai Inovasi Sumedang
Acara tersebut merupakan kegiatan dari Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.
Empat Fungsi Pemerintahan
Dalam kesempatannya, Suhajar menjelaskan ada empat fungsi pemerintahan yang perlu kepala desa jalankan yakni meliputi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.
Menurut Suhajar, fungsi pelayanan merupakan fungsi dasar yang perlu kepala desa lakukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Setelah Dilantik, Komite Ekonomi Kreatif Harus Gercep Bekerja
Kemudian itu, bahwa fungsi pelayanan harus menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial maupun lainnya.
“Maka fungsi pelayanan ini adalah fungsi dasar kita di mana pun kita berada, sebagai apa pun kita, kalau kita merasa melayani rakyat inilah dia fungsi pelayanan,” katanya.
Selanjutnya, terkait fungsi pembangunan, Suhajar juga menekankan agar kepala desa dapat memanfaatkan anggaran untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat.
Dia menegaskan, apabila masyarakat tidak dapat memanfaatkan hasil pembangunan, maka fungsi tersebut tidak berjalan maksimal.
“Fungsi pembangunan harus berujung pada kesejahteraan, enggak boleh membangun sembarang-sembarang,” ujarnya.
Lalu, untuk fungsi pemberdayaan Suhajar mengungkapkan bahwa kepala desa dapat melakukannya. Salah satunya dengan membangun masyarakat mandiri.
Sehingga, menurut dia agar masyarakat terhindar dari siklus kemiskinan.
Dan apabila, tidak melakukan fungsi pemberdayaan ini, maka bukan tak mungkin masyarakat dapat kembali miskin.
“Setelah pembangunan melahirkan kesejahteraan, sejahtera masyarakatnya, apabila tidak mampu memberdayakan maka akan bisa terjadi kemiskinan kembali,” ungkapnya.
Fungsi selanjutnya, yaitu pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Kepala desa perlu memperhatikan berbagai peraturan, seperti peraturan kepala desa maupun lainnya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Monitor Langsung Pembangunan Menara Kujang Sapasang
Menurutnya, lahirnya peraturan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kegaduhan terjadi karena adanya kesalahan dalam penyusunannya.
“Jadi empat fungsi itu, jadi kalau kepala desa sudah menjalankan fungsi ini sudah beres itu mewakili Bapak Presiden di tempat masing-masing,” kata Suhajar.
Lebih jauh, Suhajar menekankan, dari empat fungsi pemerintahan ini, sesungguhnya yang paling mendasar adalah fungsi pelayanan.
Pasalnya, ketiga fungsi lainnya tetap berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Itu semua untuk melayani rakyat, jadi sesungguhnya tugas kita adalah pelayanan,” ujarnya. (Uki)***.







