Dua Tersangka Pasutri Warga Sumedang, Diringkus Kasus Perdagangan Orang

Dua tersangka pasutri warga Sumedang diringkus akibat kasus perdagangan orang. (Aje/BeritaSumedang.com)

BERITA SUMEDANG –  Polres Sumedang berhasil meringkus dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka tersebut, pasangan suami istri (pasutri)  berinisial Y (46) dan RS (39) warga Kecamatan Sumedang Selatan.

“Kedua tersangka warga Sumedang tersebut kerap menawarkan untuk bekerja keluar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan pada Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Senin, 12 Juni 2023.

Baca juga: Ada-ada Saja! Wabup Rokan Hilir Terciduk Di Kamar Hotel Bareng Wanita Lain Pasangannya, Seorang ASN

Menurut dia, kasus TPPO itu bermula, para tersangka menawarkan kepada para korban untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Bahkan tersangka Y dan RS mengaku dapat membantu proses pemberangkatanya.

Lalu, lanjut Indra, tersangka Y dan RS merekrut korban, yakni LAD (perempuan) dan NSP (laki-laki) untuk bekerja  di Dubai dengan gaji USD 300.

Baca juga: Maraknya Kenakalan Remaja, Pemkab Sumedang Gelar Kewaspadaan Dini

Korban terlantar

Akan tetapi, ketika para korban menunggu proses pembuatan paspor, tersangka malah  memberangkatkan mereka  ke Negara Suriah.

Akibatnya, para korban telantar di Suriah. Bahkan mereka tidak mendapatkan pekerjaan sesuai janji para tersangka.

“Saat ini para korban masih berada di kantor KBRI Suriah menunggu proses kepulangsn ke Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap di MA, Presiden Jokowi : Reformasi di Bidang Hukum!

Lebih jauh ia menyebutkan, Polres Sumedang juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus TPPO tersebut. Barang bukti itu, di antaranya sejumlah dokumen, ponsel dan yang lainnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu juga, menjerat tersangka  dengan pasal 69 jo pasal 81 atau pasal 72 huruf (b) jo pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Baca juga: Dua Residivis Curanmor, Kembali Dibekuk Polisi

“Ancaman hukuman kedua tersangka kasus TPPO ini,  maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ujar Indra.***