Dua Residivis Curanmor, Kembali Dibekuk Polisi

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menunjukan barang bukti sepeda motor hasil pelaku curanmor. Dua residivis curanmor, kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. (Aje/BeritaSumedang.com)

BERITA SUMEDANG –  Dua residivis curanmor  kembali dibekuk polisi dengan kasus yang sama.

Kedua residivis itu, berinisial AC alias Kipli (20) warga Blok Bakum Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng  Kab. Indramayu.

Seorang lagi masih warga Indramayu yakni AH alias Bulus (33) warga Blok Aminah Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis dan pernah di penjara dengan kasus yang sama. Mereka kembali kami tangkap  atas 3  laporan kejadian curanmor di wilayah Kecamatan Sumedang Utara,”  ujar Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan.

Baca juga: Jumat Curhat, Sarana Polres Sumedang Serap Permasalahan Masyarakat

Ia katakan itu saat “Pers Conference Pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)”  yang di halaman Mapolres Sumedang. Rabu, 19 April 2023.

Menurutnya, pengungkapan kasus curanmor tersebut, berawal dari  tiga laporan kejadian curanmor. Kejadian pertama,  Rabu, 21 Desember 2022 lalu di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara.

Kedua, Kamis, 16 Februari 2023 di wilayah Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara. “Nah, kejadian ketiga, Senin, 6 Februari 2023 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara,” ujar Indra.

Yang Hilang Motor, bisa cek ke Polres Sumedang

Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya,  kedua tersangka bertindak sebagai pemetik. Mereka selalu membawa alat kunci palsu dan senjata tajam.

Baca juga: Pelaku Curanmor Diringkus, Tiga Lagi Masih Buron

“Kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci menggunakan besi kuningan. Setelah itu, pelaku merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T,” tuturnya.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti, antara lain  6 unit sapeda motor. Dari 6 unit motor itu,  dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda milik korban. “Adajuga barang bukti lainnya,” ucap Indra.

Ia menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Kedua residivis itu terancam pidana paling lama 7 tahun.

Ia menuturkan, apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mengecek langsung ke Satuan Reskrim Polres Sumedang.

Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Pastikan Tol Cisumdawu Bisa Difungsikan Arus Mudik.

“Datang langsung ke kantor dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” tutur Indta. (Aje)***