Ini Dia Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Presiden Jokowi : Tetap Jaga Prokes!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, yakni 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022. (Tangkap Layar Instagram jokowi)

BERITA SUMEDANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, yakni 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Selain itu juga, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.

“Sedangkan, cuti bersama Idul Fitri yakni 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022.

Dikutip BeritaSumedang.com dari Antaranews.com, menurut Presiden Jokowi, keputusan terkait cuti bersama itu, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama para menteri terkait.

“Masyarakat bisa menggunakan cuti bersama untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman,” tuturnya.

Namun, Presiden mengingatkan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19. Masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Selain itu, harus selalu memakai masker ketika di tempat umum atau dalam kerumunan,” kata Jokowi.

Ia menambahkan, pemerintah memperkirakan jumlah pemudik pada Idul Fitri 2022 mencapai 85 juta orang. Jumlah pemudik dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), diperkirakan mencapai 14 juta orang. Sementara 47 persen dari jumlah pemudik, diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.

“Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa melaksanakan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Presiden. (Joe)***

Sumber : Antaranews.com