Kronologis Kejadian Kasus Pembunuhan Sopir Online di Sumedang, Sudah Bunga Utang Mencekik, Korban pun Tewas Lehernya Dicekik Kawat Seling

Motif Pembunuhan Keji Sopir Online di Sumedang, Gegara Utang dengan Bunga Mencekik. (Tribratanews.go.id)

BERITA SUMEDANG  – Kasus pembunuhan sopir online Yogi Saparudin (34) yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, dilakukan para tersangka secara kejam dan keji.

Para tersangka yang sudah dibekuk Satreskrim Polres Sumedang itu, masing-masing berinisial ADS (30) dan MIN (17).

Korban diduga kuat diikat menggunakan tali tambang, lalu lehernya dijerat dengan kawat seling.  Saat korban berusaha melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri, salah satu tersangka memukul wajahnya.

Sedangkan rekannya terus mencekik leher korban dengan  kawat seling dengan keras. Akibatnya, korban tidak berdaya hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

Baca juga: Untuk Keselamatan, Jangan Berikan Motor kepada Anak di Bawah Umur

Setelah korban tewas, jasad  dikubur secara kasar di kawasan Perkebunan Teh Cisoka, Desa Citengah  Kecamatan Sumedang Selatan. Selanjutnya, para tersangka  di lubang tersebut kabur menggunakan kendaraan milik korban.

Kronologis Kejadian

Dilansir BeritaSumedang.com dari Tribratanews.go.id, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh Polres Sumedang, kasus pembunuhan itu  bermula dari keterlibatan korban dengan salah seorang tersangka dalam persoalan keuangan. 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Ajun Komisaris Polisi Usep Sudirman dalam keterangannya di Sumedang, Senin, 12 Oktober 2026, korban diketahui mempunyai utang sebesar Rp25 juta, dengan beban bunga sebesar 20 persen pada setiap kali pembayaran. 

Sebelum kejadian berujung maut, keduanya sempat terlibat keributan terkait upaya penagihan utang tersebut. Setelah pertemuan yang memanas itu berakhir, lalu  keduanya berpisah. Sejak itu lah,  dugaan perencanaan pembunuhan terhadap korban  mulai disusun oleh tersangka.

Tidak lama kemudian, tersangka mulai menjalankan aksi jahatnya  dengan melakukan jebakan. Jebakan dilakukan tersangka dengan berpura-pura kembali memesan jasa korban melalui aplikasi transportasi daring, seolah-olah membutuhkan layanan antar-jemput. 

Baca juga: Bupati Sumedang Targetkan Jembatan Sasak Bereum Ujungjaya Rampung Akhir Desember

Tersangka kemudian mengajak korban menuju kawasan Cimalaka dengan alasan ada urusan pekerjaan yang perlu diantar. Tanpa dicurigai, korban menyetujui pesanan tersebut, tidak menyadari bahwa ia sedang diarahkan menuju jebakan maut. 

Dalam perjalanan itu, tersangka ternyata telah membawa seorang rekannya yang berinisial MIN, yang diketahui masih berusia 17 tahun, untuk bersama-sama melancarkan aksi pembunuhan setelah korban tiba di lokasi yang telah ditentukan.

Sesampainya di tempat yang sepi, rencana jahat itu dieksekusi. Korban diduga kuat diikat menggunakan tali tambang, lalu dijerat bagian lehernya dengan kawat seling. 

Saat korban berusaha melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri, salah satu tersangka memukul wajahnya. Sedangkan rekannya terus mencekik leher korban dengan  kawat seling begitu keras  hingga korban tidak berdaya hingga korban menghembuskan napas terakhirnya.

Baca juga: Jalan Cisoka-Cibubut Dibangun, Desember Rampung, Bisa Hemat Waktu Sejam

Usep Sudirman menegaskan, seluruh rangkaian peristiwa jahat itu, menunjukkan adanya perencanaan yang matang  Bukan hanya sekadar luapan emosi sesaat akibat keributan penagihan utang sebelumnya.

“Jadi, bukan menagih lalu ribut terus dibunuh. Akan  tetapi,  ini sudah ada perencanaan. Kalau awal memang nagih, ribut dulu, lalu berpisah. Yang kedua kali ini sudah direncanakan,” ujarnya menegaskan.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka membawa jenazah korban menggunakan mobil milik korban sendiri untuk mencari lokasi penguburan yang dianggap tersembunyi. 

Mereka tiba di area perkebunan teh Cisoka, lalu menggali tanah sedalam kurang lebih satu meter menggunakan cangkul yang telah disiapkan. Jasad korban kemudian dikubur secara kasar di lubang tersebut sebelum mereka meninggalkan lokasi dan melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.

Baca juga: Selamatkan Kaki Gunung Tampomas, Pulihkan Bekas Tambang Pasir di Cimalaka

Kehilangan Kontak

Kehilangan kontak dengan korban pada Kamis, 8 Oktober 2026, membuat keluarga gelisah dan segera melaporkannya sebagai orang hilang. 

Kabar duka pun tiba,  ketika jenazah Yogi ditemukan terkubur di lokasi tersebut. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan otopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis. 

Hasil sementara menunjukkan adanya luka lecet bertekanan di bagian leher, serta luka memar di kepala, bahu, hingga pinggang korban. Kondisi luka itu, sebagai  bukti nyata terjadi tindak kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan rangkaian pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c.

Baca juga: Dorong Batik Sumedang Jadi Identitas Budaya dan Produk Unggulan

Penyidikan masih berjalan hingga saat ini untuk memastikan peran masing-masing pelaku, memperjelas seluruh motif di balik perencanaan ini, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain agar tidak ada kebenaran yang tertinggal. (Aje)***