Ini yang Menghambat Proses Pembangunan Tol Cisumdawu

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menyebutkan proses pembangunan jalan tol Cisumdawu terhambat masalah sosial saat Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda di ruang tengah Gedung Negara, Pemkab Sumedang, Jumat malam, 22 Juli 2022. (Aje/BeritaSumedang.com)
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menyebutkan proses pembangunan jalan tol Cisumdawu terhambat masalah sosial saat Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda di ruang tengah Gedung Negara, Pemkab Sumedang, Jumat malam, 22 Juli 2022. (Aje/BeritaSumedang.com)

BERITA SUMEDANG – Proses pembangunan jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), terhambat beberapa masalah sosial.

Bahkan di wilayah ruas jalan tol Cisumdawu seksi IV (Cimalaka-Legok, Kecamatan Paseh), ada beberapa pemilik lahan di beberapa desa yang tidak memperbolehkan pengerjaan kontruksi jalan tol. Pasalnya, mereka khawatir tidak dibayar pembebasan lahannya.

“Ada beberapa permasalahan sosial yang menghambat penyelesaian pembangunan jalan tol Cisumdawu,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman.

Ia katakan itu, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda di ruang tengah Gedung Negara, Pemkab Sumedang, Jumat malam,  22 Juli 2022.

Herman menyebutkan, permasalahan pertama, yakni tuntutan warga di Desa Sirnamulya, Mulyasari dan Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara.

Mereka menuntut kepastian penyelesaian masalah aset milik warga yang terdampak tol.

“Kami sudah menindaklanjutinya dan melakukan edukasi agar tidak melakukan aksi yang berlebihan dalam menuntut penyelesaiannya,” katanya.

Permasalahan lainnya, lanjut sekda, terkait Tanah Kas Desa (TKD) dan Tanah Wakaf (TW) yang penilaiannya dilakukan tahun 2014 dan 2015.

Penilaian tersebut dipandang tidak relevan dengan bidang pengganti saat ini.

“Untuk persoalan TKD dan Wakaf yang nilainya tidak relevan, akan dilaksanakan review penilaian untuk bidang tanah tersebut,” tuturnya.

Dikatakan, persoalan sosial lain yang muncul, yakni adanya tanah makam yang terindikasi belum dibayar. Akan tetapi, secara fisik sudah tidak ada di lapangan.

“Terkait dengan hal ini, kami juga telah menyampaikan ke pihak desa untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar melakukan gugatan ke pengadilan,” ucap Herman.

Ada juga masalah makam yang tidak terdata di Desa Mekarsari dan Desa Cibeusi sehingga perlu ada rechecking ke lapangan.

Untuk makam yang terindikasi belum terdata oleh Satgas B pada saat inventarisasi dan identifikasi,  direkomendasikan BPN beserta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melaksanakan verifikasi.

“Pihak desa memastikan data tersebut benar dan tidak ada lagi makam yang tertinggal,” katanya.

Lebih jauh Herman mengungkapkan, ada permasalahan lain, yaitu beberapa pemilik lahan di beberapa desa, tidak memperbolehkan pengerjaan kontruksi jalan tol Cisumdawu di Seksi IV (Cimalaka-Legok, Kec. Paseh). Sebab, mereka khawatir tidak dibayar.

“Kami sudah berusaha mengedukasi para pemilik lahan agar bersedia dilaksanakan kontruksi terlebih dahulu,” ucapnya.

Terkait hal itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, Pemkab Sumedang beserta unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)  siap membantu akselerasi penyelesaian semua permasalahan sosial pada proses pembangunan jalan tol Cisumdawu.

“Kami bersama Forkopimda siap menggerakkan dan mengoptimalkan kinerja aparatur lapangannya masing-masing di tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.

Menurut dia, untuk penyelesaian masalah TKD, tanah wakaf dan permasalahan sosial lainnya, agar diselesaikan secara cermat, tegas dan tuntas. Itu berdasarkan pertimbangan yang akuntabel.

Adapun bidang tanah yang sudah keluar penetapan konsinyasinya dan fisiknya tidak ditempati, bisa dimulai pembangunan konstruksinya setelah pemberitahuan pemutusan hubungan hak dari BPN.

Untuk permohonan pembayaran bidang tanah yang terdampak, terisolasi  dan tanah sisa, akan dimulai proses penyelesaiannya setelah tanah dalam ROW jalan tol selesai dibebaskan.

“Hal itu, sesuai kriteria yang ditentukan berdasarkan tim kajian yang ditetapkan,” ujar Dony.

Apabila muncul kembali permasalahan di kemudian hari setelah pembangunan tol selesai, sambung dia, pemerintah melalui kementerian terkait akan turun tangan membantu.

Tim Kementerian Marves (Kemaritiman dan Investasi), Kementerian PUPR serta kementerian teknis lainnya, siap memberikan bantuan dan fasilitasi.

“Bantuan untuk penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi nanti, setelah pembangunan jalan Tol Cisumdawu selesai,” ucap Bupati Dony. (Aje)***