BERITA SUMEDANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset demi berantas korupsi.
Hal itu, menurutnya agar memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi mengutip dari Antaranews.com, Rabu 5 April 2023.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR.
Dan berharap, dengan pengesahan UU tersebut, dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.
Baca juga: Respon Mahfud MD Atas Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan
“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” jelas Presiden.
Pemerintah Mengajukan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ke DPR
Sebelumnya, pemerintah mengajukan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ke DPR. Pengajuan dua draf aturan itu dalam upaya memberantas korupsi.
Keduanya, pengajuan tersebut sudah sejak tahun 2020, tapi selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas).
Namun, DPR mengatakan masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Baca juga : Presiden Joko Widodo: IPDN Tidak Boleh Tertinggal
Selain itu juga, naskah akademik belum diserahkan ke DPR.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Hal tersebut, Mahfud sampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI beberapa hari yang lalu.
Dalam rapat itu, Mahfud menilai RUU Perampasan Aset dapat memudahkan dalam penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Tanggapan Bambang Pacul
Menanggapi hal tersebut, Bambang Wuryanto dengan sapaannya Bambang Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset dapat disahkan setelah para ketua umum partai menyetujui.
Menurut Bambang, semua anggota DPR patuh bos masing-masing. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah melobi ketua umum partai.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR F-Demokrat Hinca Pandjaitan sempat mengusulkan.
Menurutnya, agar pemerintah menerbitkan Perppu Perampasan Aset demi merespons situasi genting saat ini.
Baca juga: Praja Utama IPDN Bantu Pemda Ciptakan Inovasi untuk Indonesia.
Selanjutnya, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Willy Aditya, mengatakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan lebih bermanfaat untuk menghukum para pelaku korupsi daripada hukuman mati atau kurungan.
Ia menegaskan Fraksi Partai NasDem mendukung pengesahan RUU tersebut.(Ukie)***







