SUMEDANG – Pemkab Sumedang hingga kini masih mengkaji tempat relokasi yang cocok dan memungkinkan untuk warga terdampak longsor di Dusun Babakan Kondang, Ds. Cihanjuang, Kec. Cimanggung.
Dari empat skema atau alternatif tempat relokasi yang dikaji, ada satu yang dinilai paling memungkinkan. Tempat relokasi tersebut, yakni di belakang kantor Kecamatan Cimanggung.
“Kalau tanahnya sudah clear milik pemda, tempat relokasi yang paling memungkinkan, yakni di belakang kantor kecamatan,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir usai “Audiensi Dengan Pengurus DPD Asprumnas Kab. Sumedang” di Gedung Negara Pemkab Sumedang, Selasa (16/2/2021).
Menurut dia, tempat relokasi di belakang kantor kecamatan diarahkan bagi warga terdampak longsor di Dusun Babakan Kondang. Di lahan itu bisa dibangun 20 sampai 30 rumah.
“Anggaran untuk pembangunan rumah relokasi sudah disiapkan oleh Dirjen Perumahan Kementerian PUPR. Tinggal di clear-kan tanahnya. Sebab, tanahnya harus milik pemda,” kata Bupati Dony.
Untuk tiga alternatif lainnya, sambung dia, antara lain tetap di tanah perumahan SBG, khusus bagi warga terdampak longsor di Perumahan SBG. Hanya saja, kondisi tanahnya masih diteliti oleh Badan Geologi, termasuk dipasang alat pendeteksi longsor. “Kira-kira bisa tidak tanah di SBG dipakai tempat relokasi?” tuturnya.
Dikatakan, ada juga tanah di sekitar SDN Cikahuripan yang diarahkan untuk tempat relokasi warga terdampak longsor di Perumahan Pondok Daud. “Kondisi tanahnya pun sedang diteliti,” ujarnya.
Lebih jauh Dony menyebutkan, skema atau alternatif tempat relokasi keempat, yaitu di perumahan swasta di Desa Haurngombong, Kec. Pamulihan. Rencana pembangunannya akan dikerjasamakan dengan Asprumnas. Keuntungan di perumahan itu, tak perlu dibuat fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) karena sudah tersedia. Bahkan tak perlu ada pematangan lahan. Cuma kendalanya, tanahnya bukan milik pemda.
“Bisa saja, tanahnya dibeli oleh pemda. Uangnya dari bantuan pusat. Nanti dibangun oleh Dirjen Perumahan tipe 36. Namanya Risah (rumah instan sehat dan sederhana). Skema itu pun masih dikaji,” tuturnya.
Ia mengatakan, terlepas tempat relokasi mana yang dipilih nanti, pada prinsipnya Pemkab Sumedang ingin secepatnya merelokasi warga terdampak longsor itu selesai. “Kami ingin secepatnya menyelesaikan relokasi longsor di Cimanggung ini,” ujar Dony.

Disinggung kemungkinan tempat relokasi di perumahan di Desa Haurngombong, Kec. Pamulihan, Ketua DPD Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional) Kab. Sumedang Riki Fajri Sujana mengatakan, relokasi di perumahan itu dinilai memungkinkan selama tanahnya tersedia dan kondisi kemiringan tanahnya tidak lebih dari 15% atau datar.
“Biasanya disurvey dulu lokasinya. Kami punya lembaga survey sendiri untuk mengecek kondisi di lapangan sesuai kebutuhan dan keinginan warga terdampak longsor,” tuturnya.
Terlebih, kata dia, jika plafon pembangunan rumah relokasi sebesar Rp 150 juta. Plafon rumah itu, untuk rumah subsidi.
“Kita juga punya perumahan subsidi. Sesuai ketentuan pemerintah, harga perumahan subsidi tahun 2021 ini sebesar Rp 150.500.000 per unit,” kata Riki. (Hadadi)***







