Melanggar Prokes, 6 Pengusaha Ditipiring.

BeritaSumedang.com – Sebanyak 6 pengusaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, dikenakan saksi tipiring (tindak pidana ringan) berupa denda. Selain itu, 5 orang warga dikenakan sanksi administrasi karena melanggar prokes.

Penindakan pelanggaran prokes dalam PPKM Darurat tersebut, dilakukan di sepanjang Jalan Mayor Abdurachman, Jalan Sebelas April dan Jalan Tampomas, Kec. Sumedang Utara.

Upaya ketegasan aparat tersebut, dilakukan pada operasi yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Berskala Mikro Darurat dan AKB penanggulangan Covid-19 di wilayah Kab. Sumedang.

Operasi yustisi dilakukan para personel gabungan sebanyak 80 orang dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kab. Sumedang.

“Ada 6 pengusaha yang dikenakan tipiring dan 5 orang diberikan sanksi administrasi. Untuk tipiring, sidang di tempat dengan denda bervariasi sesuai putusan sidang dari Pengadilan Negeri dan Kejari Sumedang,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasubag Humas AKP Dedi Juhana di Sumedang, Selasa (6/1/2021).

Menurut Eko, para pengusaha yang dikenakan sanksi tipiring, seperti halnya pengusaha toko bangunan, pedagang sembako, toko ban, pengusaha bengkel dan toko sepeda. Lokasinya di Jalan Mayor Abdurachman, Jalan Sebelas April dan Jalan Tampomas di wilayah Kec. Sumedang Utara. Putusan sidang tipiring, dari keenam pengusaha itu masing-masing 5 pengusaha dikenai sanksi denda Rp 2 juta dan satu pengusaha Rp 1 juta.
Sementara, hasil sanksi administratif yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kab. Sumedang menindak 5 orang pelanggar dengan jumlah denda sebesar Rp 255.000.

“Penegakan hukum serta penerapan sanksi administratif tersebut, sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dalam penanggulangan, pencegahan dan penularan Covid- 19 di wilayah Kab. Sumedang,” tuturnya.

Ia mengatakan, penindakan para pelanggar prokes disaat PPKM Darurat, di antaranya mengacu pada Perbup Sumedang No. 5 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB di Kab. Sumedang. Ditambah lagi, Kepbup Sumedang No. 69 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kab. Sumedang.

“Lebih luas lagi, sesuai Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Pergub Jawa Barat Nomor 443/Kep.337Hukham/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat,” ucapnya. (Hadadi)***