BERITA SUMEDANG – Tiga perempuan belia korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dijual ke Papua. Mereka diberi angin surga akan bekerja sebagai pelayan di salah satu kafe.
“Nyatanya, mereka diperjualbelikan dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK),” tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Kabupaten Sukabumi, Minggu, 4 April 2022, seperti dikutip BeritaSumedang.com dari Antaranews.com.
Sementara satu kasus lainnya, kata dia, yakni wanita muda asal Kecamatan Cidahu. Korban diduga menjadi korban dugaan TPPO ke Arab Saudi.
Selama bekerja, korban tidak pernah mendapatkan upah. Bahkan untuk makan dan minum pun susah.
“Seluruh korban sudah berhasil diselamatkan dan dikembalikan lagi kepada keluarganya. Namun, untuk kasus ini masih dalam pengembangan karena biasanya pelakunya berjejaring,” katanya.
Lebih jauh Bayu menyebutkan, dalam kurun waktu 2021-2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi, berhasil mengungkap sekira 121 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Termasuk yang dua perkara kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang kasusnya cukup menonjol, yakni dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya.
Menurut dia, dari 121 kasus yang ditangani, Polres Sukabumi berhasil menyelesaikan lebih dari 80 kasus.
Pelakunya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Seluruh, korban merupakan perempuan yang usianya masih muda belia,” ujar Bayu.
Biasanya, kata dia, modus jaringan pelaku perdagangan orang tersebut, mengincar perempuan yang sangat membutuhkan pekerjaan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi pekerjaan yang layak, ditambah gaji yang besar.
Bayu mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak pun masih kerap terjadi, korban biasanya mengalami penganiayaan hingga pelecehan.
Para pelaku kekerasan terhadap anak ini, orang terdekat baik keluarga maupun yang berada di sekitar korban.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga keberadaan anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan.
“Sebab, dampaknya korban akan mengalami trauma berkepanjangan,” tuturnya.
Selain TPPO, lanjut Bayu, kasus lainnya yang menonjol pada tahun ini, yakni tidak pidana aborsi. Polisi sudah menangkap tiga orang tersangka. (Joe)***







