BeritaSumedang.com – Polres Sumedang mulai hari ini Selasa (27/7/2021), memberlakuan kendaraan ganjil-genap pada masa PPKM level 4 di wilayah Sumedang kota.
Pemberlakuan ganjil-genap itu, berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang No. 78 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai pasal 26 ayat 1 dan 2.
Pasal 1, berbunyi untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satgas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sesuai kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang. Hal itu, dilakukan melalui penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu. Bisa juga dengan pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.
Untuk pasal 2, pemberlakuan ganjil-genap kendaraan bermotor dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun dari Bundaran Binokasih sampai Jalan Mayor Abdurahman di Bundaran Alam Sari.
Pemberlakuan ganjil-genap kendaraan bermotor hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional (angkutan umum) dan online.
Menurut Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusuma di Mapolres Sumedang Senin (26/7/2021), sesuai hasil rapat dengan Dishub sebagai perwakilan Pemkab Sumedang pada Senin (26/7/2021), menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pemberlakuan ganjil-genap kendaraan bermotor.
“Untuk penyekatan ganjil- genap yang pertama, di perempatan RSUD Sumedang. Kedua, di pertigaan Diana Jalan Prabu Geusan Ulun Sumedang,” ujarnya.
Kegiatan penyekatan, kata dia, dilaksanakan mulai pukul 6.00 sampai pukul 20.00. Sedangkan dari pukul 20.00 sampai pukul 6.00 dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah ke wilayah kota Sumedang.
“Untuk penentuan ganjil-genap, disesuaikan dengan tanggal pada hari itu. Misalnya, hari ini tanggal 27. Kendaraan yang bisa masuk kota, kendaraan nomor ganjil. Sedangkan kendaraan nomor genap, dilarang melintas dan akan diarahkan untuk putar arah ke jalur semula,” tutur Eryda.
Bhabinkamtibmas dilatih pelacakan Covid-19

Sementara itu, Polres Sumedang pun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Sumedang, memberikan pelatihan Tim Tracer (petugas pelacakan) dan aplikasi “Silacak” kepada 202 anggota Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Sumedang.
Pelatihan tersebut, guna melacak masyarakat yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid-19 di masing-masing wilayahnya. Pelatihan itu dinilai sangat penting bagi Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di lingkungan masyarakat di wilayah desa/kelurahan.
“Jadi, melalui pelatihan ini, tim Tracer dari unsur Polri yakni Bhabinkamtibmas bisa membantu dan mampu melakukan pelacakan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid-19 di wilayahnya masing masing,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo di Mapolres Sumedang, Senin ( 26/7/2021).
Ia mengatakan, anggota Bhabinkamtibmas yang mengikuti pelatihan sebanyak 202 orang. Selain anggota Bhabinkamtibmas, tim Tracer juga ada dari anggota Babinsa (TNI) dan Dinkes. Mereka bertugas melacak orang yang terkontaminasi atau bersentuhan dengan yang positif Covid-19.
“Tim Tracer ini, bertugas melacak di mana keberadaan orang yang terkonfirmasi maupun yang kontak erat Covid-19. Setelah ditemukan, baru dimasukkan ke aplikasi ‘Silacak’ sehingga datanya akan ter-update di Dinkes,” kata Eko didampingi Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni dan Kasat Binmas AKP Baban.
Masyarakat diimbau patuhi PPKM Level 4
Di tempat terpisah mengomfirmasi perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus nanti, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Oleh karena, semua masyarakat harus mematuhinya.
“Mudah-mudahan perpanjangannya hanya sampai 2 Agustus. Setelah itu, tidak diperpanjang lagi,” ujarnya disela penyaluran bansos secara langsung ke beberapa pondok pesantren di Kab. Sumedang, Senin (26/7/2021).
Ia juga berharap agar perpanjangan PPKM level 4 tersebut yang terakhir kalinya. Dengan begitu, semua aktivitas masyarakat kembali normal. Ke depan, mudah-mudahan Sumedang dan Jawa Barat lebih luasnya seluruh dunia, semuanya bisa terlepas dari wabah pandemi Covid-19.
“Kita ingin beraktivitas seperti sebelum PPKM Darurat. Para kiyai, santri, para pedagang dan masyarakat lainnya, semua ingin beraktivitas seperti dulu lagi. Tidak ada sekat jarak ketika salat berjamaah dengan shaf yang penuh di masjid,” ucap Erwan.(Hadadi)***







