Petani dan Buruh Industri Tembakau Didaftarkan Kepesertaan Jamsostek

Petani dan Buruh Industri Tembakau Didaftarkan Kepesertaan Jamsostek. (Aje/BeritaSumedang.com)

BERITA SUMEDANG – Petani tembakau dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang didaftarkan oleh
Pemda Kabupaten Sumedang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli, program pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal, maupun non formal.

“Melalui perlindungan ini, kami berharap dapat memberikan ketenangan dan rasa aman dalam bekerja. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi keluarga mereka terutama dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan hingga risiko terbesar yaitu meninggal dunia,” ucapnya.

Baca juga: Pj Bupati Tinjau Sentra Buah Mangga Gedong Gincu di Jatigede untuk Ekspor ke Jepang

Ia katakan itu,  dalam acara Sosialisasi Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Aula BLK Sumedang, Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Yudia Ramli menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan santunan kematian penerima manfaat kepada ahli waris/perwakilan keluarga.

Ia mengatakan, program tersebut semua pendanaannya  melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumedang rahun 2024.

Baca juga: Festival Kopi,Tembakau dan Batik Dapat Menjadi Daya Tarik Wisata di Kabupaten Sumedang

“Dalam implementasinya, kami telah melalui serangkaian tahapan yang sistematis dan terukur.

Tercatat 6.000 petani tembakau dan 330 buruh industri tembakau yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, sehingga total keseluruhan mencapai 6.000 lebih penerima manfaat,” ujarnya.

Yudia mengatakan, pemberian bantuan tersebut dalam bentuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program utama yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) dengan nilai premi iuran sebesar Rp. 16.800 per orang per bulan.

Berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat

Yudia berharap kolaborasi dan sinergi antar stakeholders dapat terus meningkat untuk mendukung keberhasilan program-program serupa di masa mendatang.

Baca juga: Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Indonesia, Komitmen BPJS Ketenagakerjaan pada Peringatan HUT ke-47 Sekaligus Satu Dekade Transformasi dengan Berbagai Capaian Positif

“Kegiatan ini pun jangan hanya sebatas program tahunan, namun pelaksanaannya harus  secara berkelanjutan dan  cakupannya luas untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang,” tuturnya. (Aje)***