BERITA SUMEDANG – Mabes Polri resmi menahan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berdasarkan keputusan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa berkas perkara Putri Candrawathi telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kapolri: Ikan Busuk Mulai Dari Kepalanya!
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan terkait penahanan Putri Candrawathi (PC) di Rutan Mabes Polri, Jumat, 30 September 2021.
“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk menahannya di Rutan Mabes Polri,” ujarnya.
Dengan demikian, dari ke empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo serta ajudannya Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Juga, asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf tengah dalam tahanan polisi.
Sedangkan, penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi pelaksanaannya hari ini. Mabes Polri pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Otak Pembunuhan Brigadir J,Terancam Hukuman Mati!
Barang bukti Serta Para Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik.
Hal ini, untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.
Pihak Polri mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice.
Hal tersebut, terkait kasus pembunuh Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin besok, 3 Oktober 2022.
Para tersangka pembunuhan Brigadir J, terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara, untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.
Ketujuh berkas perkara itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo.
Serta tersangka lainnya, Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Baca juga: Heboh, Penyanyi Dangdut Lesti Kejora Laporkan Suaminya Rizky Billard ke Polisi! Ada Apa Ya?
Para tersangka tersebut, terduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga terkena Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Uki)***







