Rapat Koordinasi APKASI Bersama Kementerian PAN RB Membahas Pendataan Tenaga Non-ASN di Daerah

Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas memberikan penyampaiannya dalam Rapat Koordinasi APKASI yang dihadiri para Bupati seluruh Indonesia. (Ukie/BeritaSumedang.com)

BERITA SUMEDANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Dalam Rakor tersebut hadir Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir yang berlangsung di Hotel Sahid Jakarta pada hari Rabu, 21 September 2022, kemarin.

Dalam pembahasannya, Rakor APKASI mengangkat Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Syarat Pemerintah Menurunkan Harga BBM, Jika Minyak Mentah Dunia Ada Penurunan Harga

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan hasil pendataan melalui instansi pusat dan daerah, terdapat adanya indikasi bahwa data yang di-input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.

Dengan demikian, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas dengan tegas meminta kepada para bupati.

Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), para bupati untuk mengaudit kebenaran data.

Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Dan, para bupati agar mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

“SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat mempertanggungjawabkannya oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Desa PDTT: Hadirnya Dana Desa Mencegah Dampak Inflasi di Tingkat Desa

Menurutnya, penyelesaian permasalahan mulai dari pelaksanaan pendataan bagi tenaga non-ASN.

Oleh karenanya, Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” kata Menteri Anas.

Kolaborasi APKASI Dan APEKSI

Lebih lanjut, Menteri Anas yang merupakan mantan Ketua APKASI, mengatakan agar melakukan kolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dimana, dalam melakukan pengawasannya terhadap data ajuan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.

Selain APKASI, Menteri Anas juga merangkul Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Kolaborasi bersama memastikan pengambilan keputusan dengan memperhitungkan banyak aspek,” katanya.

Oleh karenanya, setelah proses pendataan tutup, selanjutnya akan memverifikasi data yang masuk.

Kemudian, pengumumannya secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.

Sehingga, dapat memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PAN RB tersebut.

Pada kesempatan itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyampaikan terkait permasalahan tenaga non-ASN

Hal itu, menjadi prioritas jajarannya untuk diselesaikan.

Menurutnya salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.

“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” jelasnya.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.

Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan, asosiasinya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan dari Kementerian PANRB.

“Hal ini menjadi motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: PT WKI Gandeng PT Kampung Makmur Dalam Pembangunan PLTA Wado

Selain itu, terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah terkait penataan tenaga non-ASN.

“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu menjadi perhatian juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah melakukan refocusing anggaran,” ucapnya.

Permasalahan lainnya adalah masih banyak kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN.

“Dengan adanya permasalahan ini, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Kami juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat ketetapannya,” tuturnya. (Ukie)***