BERITA SUMEDANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Dalam pernyataan itu, Arteria Dahlan menyebutkan bahwa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh mengumumkannya ke publik.
Baca juga: Batal! Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Pasalnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
RDPU Komisi III DPR RI
Oleh sebab itu, melansir dari kanal YouTube DPR RI, Mahfud merespon dan mengemukakannya pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Komite TPPU, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Mahfud meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum.
Menurutnya, terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga. Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Proses Pemilu 2024 Terus Berjalan, Tanpa Terganggu Putusan PN Jakpus!
Mahfud mengungkapkan, bahwa kasus serupa pernah terjadi. Pada saat itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, berusaha menghalangi penegakan hukum.
Lalu kemudian, Makhamah Agung (MA) memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari 7 tahun.
“Orang mau mengungkap dihantam, ungkap dihantam. Sama seperti saudara kerjanya dengan Fredrich Yunandi melindungi Setya Novanto ‘kan tidak boleh, lalu dia melaporkan sembarangan orang. Menghalang-halangi penyidikan, menghalangi penegakan hukum, lalu tangkap. Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama,” katanya.
Hak Menkopolhukam
Kemudian, Mahfud menambahkan mengenai haknya selaku Menkopolhukam untuk mengumumkan suatu informasi ke publik.
“Beranikah Saudara Arteri bilang begitu kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertanggung jawab bukan anak buah Menkopolhukam, melainkan setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam,” tambahnya.
Lebih jauh, Mahfud menuturkan bahwa hal itu ia sudah sering menerima laporan resmi, sehingga dia mempertanyakan mengapa persoalan ini baru menjadi ramai.
“Saya umumkan dan Saudara diam saja. Kita yang umumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan, kita tangkap lagi, karena kasusnya banyak itu ‘kan PPATK, kok, baru ribut soal ini,” tuturnya.
Baca juga: Menteri Kesehatan Adopsi Penanganan Stunting di Sumedang
Selain itu, pada saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe banyak warga Papua yang turun ke jalanan.
Untuk itu, dia meminta PPATK mengungkap persoalan itu dan membekukan uang Lukas Enembe.
“Kalau tidak begitu, tidak bisa ditangkap. Kita tahu dari Intel Polri. ‘Pak kateringnya tiap hari turun, itu sudah tidak ada kekuatannya, itu ‘kan intel, masa tidak boleh,” imbuhnya. (Ukie)***







