Samsat Sumedang Minta Pemda Sosialisasikan Parkir Berlangganan

Tempat parkir1,3: “Seorang juru parkir (jukir) yang mengenakan rompi biru resmi dari Dishub Kab. Sumedang, tengah mengatur parkir sepeda motor di Jalan Pangeran Aria Soeriaatmadja, Sumedang, beberapa hari lalu. Dishub secara bertahap, akan menertibkan sejumlah tempat parkir liar yang sering dikeluhkan masyarakat” (Hadadi/"BeritaSumedang.com")***

SUMEDANG – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D/Samsat) Sumedang, hingga kini masih menunggu sosialisasi dari Pemkab Sumedang terutama Dishub Kab. Sumedang, terkait rencana penerapan parkir berlangganan April nanti. Sebab, hingga kini dinilai belum ada sosialisasi terkait parkir berlangganan di masyarakat.

“Mana, sampai sekarang belum ada sosialiasi di berbagai media cetak dan elektronik, termasuk medsos. Begitu pula pemasangan di spanduk atau baligo. Kalau belum ada sosialiasi ke masyarakat, kami belum berani memungut uang parkir berlangganan ketika masyarakat membayar pajak kendaraannya,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Sumedang, Mohamad Deni Zakaria ketika ditemui di kantornya, Kamis (18/3/2021).

Ia mengatakan, jika penerapan parkir berlangganan tidak didahului dengan sosialisasi, dipastikan masyarakat akan protes kepada petugas kasir Samsat. Protes dilayangkan ketika masyarakat membayar pajak kendaraan ditambah dengan uang pungutan parkir berlangganan. Sebab, pungutan parkir berlangganan tidak ada pemberitahuan.

“Bahkan kami yang akan menjadi sasaran komplen karena kami yang memungut uang parkir berlangganan tersebut. Apalagi untuk mengecek nilai pajak kendaraan yang harus dibayar, bisa dilihat langsung di aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Kalau nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan karena ada tambahan biaya parkir berlangganan, masyarakat bisa komplen dan akan menjadi masalah,” tutur Deni.

Menurut dia, sebelum pungutan parkir berlangganan diberlakukan, Dishub Kab. Sumedang sebagai dinas teknis harus melakukan sosialisasi yang masif. Minimal memasang spanduk atau baligo di lokasi pembayaran pajak kendaraan, seperti di kantor Samsat Induk di Jalan Bypass/Prabu Gajah Agung Sumedang, Samsat keliling, dan Samsat outlet di Jatinangor, temasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang di Jalan Prabu Geusan Ulun.

“Dalam spanduk atau baligo, dicantumkan juga peraturan bupati tentang parkir berlangganan sehingga masyarakat tahu dasar hukum pungutan parkir berlangganan,” ujarnya.

Yang perlu dipikirkan lagi oleh Pemkab Sumedang, kata Deni, yakni perhitungan pendapatan yang akan masuk ke kas pemda hingga Rp 10 miliar pada Desember nanti, apabila parkir berlangganan diterapkan.
Potensi pendapatan Rp 10 miliar itu dihitung dari jumlah kendaraan roda dua dan empat yang membayar pajak kendaraan di Kab. Sumedang sebanyak 214.000 kendaraan. Akan tetapi, masalahnya tidak semua kendaraan membayar pajak kendaraan di Sumedang, melainkan bisa di daerah lainnya seperti di Bandung dan Cirebon. Sementara pemungutan uang parkir berlangganan.di Sumedang dilakukan secara manual. Bahkan tidak terintegrasi sistem online kesamsatan se-Jawa Barat.

“Karena pemungutannya manual sehingga kalau membayar pajak kendaraan di luar Sumedang, uang parkir berlangganannya tidak akan terpungut. Jadi, perlu diidentifikasi lagi kendaraan yang biasa membayar pajak dan parkir di Sumedang dengan yang tidak?” ujarnya.

Lebih jauh Deni menjelaskan, sesuai hasil rapat dengan pemda, Sekda Kab. Sumedang Herman Suryatman menyampaikan bahwa tujuan parkir berlangganan, yakni untuk mengenjot pendapatan dari retribusi parkir secara signifikan. Dari pendapatan tahun 2020 hanya Rp 270 juta, akhir Desember ditargetkan bisa mencapai Rp 10 miliar.

“Memang bagus dan potensinya sangat besar. Apalagi uangnya akan dipakai kembali untuk pembangunan. Bahkan parkir berlangganan di Sumedang ini, pertama di Jawa Barat. Kalau sudah terlaksana, banyak kabupaten lain yang akan meniru. Pada prinsipnya kami siap memungut, asalkan disosialisasikan dulu supaya terhindar dari komplen masyarakat. Jadi, posisi kami sekarang masih menunggu sosialisasi dari pemda,” ucapnya.

Ia menyebutkan, meski nilai pungutan dan teknis pelakasanaannya kewenangan Dishub, tapi informasi hasil rapat nilai pungutan parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp 50.000/ tahun. Sedangkan roda empat sekitar Rp 100.000/ tahun. Tanda kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan, akan ditempel stiker di kendaraannya.

“Kalau sudah membayar parkir berlangganan, tidak boleh lagi ada pungutan ketika kendaraannya parkir di bahu jalan. Jadi, parkir berlangganan ini, khusus untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan. Tidak berlaku untuk kendaraan yang parkir di mal, mini market dan bank. Sebab, jenis pungutannya bukan retribusi tapi pajak parkir,” kata Deni.

Ketika akan dikonfirmasi di kantornya, Kepala Dishub Kab. Sumedang Surrys Laksana Putra belum bisa ditemui karena sedang rapat kantor. (Hadadi)***