Sejumlah Puskesmas Kini Bisa Tangani Pasien Covid-19

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) didampingi Sekda Kab. Sumedang Herman Suryatman (kiri), menggelar jumpa pers di Posko Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang di Pendopo kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang, Selasa (6/7/2021). (Hadadi/"BeritaSumedang.com")***

BeritaSumedang.com – Masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan kategori ringan dan sedang, kini bisa ditangani Puskesmas. Hal itu setelahnya sejumlah Puskesmas sudah difungsikan untuk menangani Covid-19.

Guna mengefektifkan fungsi Puskesmas dalam penanganan pasien Covid-19, kuantitas dan kualitas SDM-nya ditingkatkan, termasuk melengkapi sarana penunjangnya.

“Mulai Alat Pelindung Diri (APD) obat-obatan sampai oksigen, sudah disuplai dari Dinas Kesehatan. Itu semua kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Sumedang, Rabu (7/7/2021).

Ia mengatakan, dengan difungsikannya Puskesmas, masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, bisa lebih cepat tertangani. Mengingat, lokasinya dekat dengan lingkungan masyarakat. “Sedangkan yang berat, akan langsung dirujuk ke rumah sakit,” kata Dony.

Upaya itu, sambungnya, menyusul tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di RSUD Sumedang, sudah mencapai titik yang tak menguntungkan (terisi-red). “Oleh karena itu, RSUD Sumedang, kini hanya melayani pasien Covid-19 kategori berat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kab. Sumedang Iwa Kuswaeri menjelaskan, untuk pasien yang masuk katagori ringan, disarankan untuk isoman di rumah. Bisa juga di rumah isolasi yang disediakan pemerintah kecamatan atau desa/kelurahan. Sedangkan pasien katagori sedang dirujuk sekaligus dirawat di RTS (Rumah Titirah Simpati) atau di Puskesmas.

“Kebijakan ini untuk penanganan lebih intensif bagi pasien yang membutuhkan penanganan. Terlebih RSUD Sumedang sejak Senin kemarin hanya menerima pasien Covid-19 kategori berat,” katanya.

Bagi pasien yang terkonfirmasi atau terindikasi Covid-19, lanjut dia, agar berkoordinasi dengan Public Safety Service (PSC 119) melalui telefon ke 119 atau WA ke PSC 119 Simpatik 08132471109.

“Petugas PSC 119 yang akan memutuskan apakah pasien masuk katagori ringan, sedang atau darurat? Mereka akan mengantar pasien ke tempat isolasi atau ruang perawatan,” tuturnya

Hanya saja, kata dia, mohon dimaklumi, jumlah kasusnya terjadi kenaikan yang drastis dalam beberapa hari terakhir ini. Sementara kemampuan PSC dengan personel dan ambulan yang terbatas, mengakibatkan terjadi keterlambatan pelayanan kepada para pasien.

“Namun, kini sudah dilakukan beberapa kebijakan dan tambahan personel. Insya Allah pelayanan lebih baik lagi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekda Kab. Sumedang Herman Suryatman tak memungkiri terjadinya keterlambatan penanganan pasien Covid-19 oleh PSC 119 yang dikeluhkan sejumlah keluarga pasien. Keterlambatan itu karena petugas PSC 119 sebelumnya harus selalu berkonsultasi dengan dokter di RSUD Sumedang. Sehingga, pasien tidak bisa langsung ditangani.

“Tapi sekarang, sudah ada pendelegasian kepada dokter di PSC untuk langsung mengambil tindakan. Jadi tidak akan terlambat lagi,” ujarnya. (Hadadi)***