
BERITA SUMEDANG – Mantan Kadiv Propam Polri, menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Melansir dari Antaranews.com, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang menyampaikan pernyataannya.
Baca juga: DPR RI Minta Polri, Motif Pembunuhan Brigadir J Segera Dibuka!
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” katanya, di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2023.
Saksi-saksi hadir dalam Sidang kode etik.
Dalam sidang tersebut, menghadirkan 15 saksi. Termasuk di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Baca juga: Viral Panggilan Sayang Misterius, Dalam Rapat Komisi III DPR RI
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Selanjutnya, yang bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Baca juga: Tegas! Kapolri Copot Jabatan Irjen Ferdy Sambo Serta Personel Lainnya
Selain itu, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Uki)***







