BERITA SUMEDANG – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, telah mengatur syarat dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU).
Didalam peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menetapkan beberapa syarat calon peserta termasuk memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta.
Hal itu, terkait pedoman pemberian atau penyaluran BSU 2022.
Baca juga: Ada Jalan Rusak! Lapor ke Dinas PUTR Kabupaten Bandung
Mengutip dari Antaranews.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, syarat dan kriteria penerima BSU berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Beberapa syaratnya antara lain, WNI yang dapat membuktikan dengan kepemilikan NIK dan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” katanya, Selasa, 6 September 2022.
Baca juga: Bupati Sumedang Minta SMK Lakukan Inovasi dan Transformasional Leadership
Penyaluran BSU, berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia, kecuali bagi PNS, TNI dan Polri.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.
Sementara itu, penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan cara bertahap kepada Kemnaker.
Pada tahap pertama, Kemenaker telah menerima data BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915 calon penerima.
Selanjut, Kemenaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data tersebut.
Agar dapat memastikan, calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Proses penyalurannya, akan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Agar dapat secepatnya memastikan penyaluran tersebut. (Uki)***







