Tuntaskan Pembalakan Liar di Cisampih Jatigede, GAKKUM Jabalnusra Lakukan Penyidikan

Sejumlah petugas sedang melakukan penyelidikan di Cagar Alam Gunung Jagat, Desa Cisampih, Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jumat, 20 Mei 2022.(Instagram@gakkum_klhk)

BERITA SUMEDANG – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melakukan penyidikan terkait kasus penebangan kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) di Cagar Alam Gunung Jagat, Desa Cisampih, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jumat, 20 Mei 2022.

Bermula dari laporan Kepala Desa Cisampih yang menyebutkan, masyarakat Desa Cisampih telah mengamankan kayu jenis sonokeling sejumlah 22 batang dari seorang pria berinisial JY yang diduga menebangnya dari hutan di Cagar Alam Gunung Jagat.

Dikutip BeritaSumedang.com dari Press Release Penyidik GAKKUM KLHK, Balai Besar KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Barat, menindaklanjuti dengan meneruskan laporan kepada Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sejumlah bukti 22 batang kayu sonokeling berbagai ukuran, 2 gergaji tangan, serta 3 orang tersangka berinisial JY, KS, dan, DWK.

Hasil penyelidikan serta pengembangan kasus 25 Maret yang lalu, terbukti ketiga tersangka telah melakukan penebangan pohon sonokeling dari Cagar Alam Gunung Jagat tanpa ijin.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat pelaku dengan beberapa pasal.

Pasal tersebut diantaranya, Pasal 12 Huruf b dan/atau Huruf c Jo. Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan/atau Huruf c dan/atau Ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.

Pasal 12 Huruf b dan/atau Huruf c dan/atau Pasal 12A Jo. Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan/atau Huruf c dan/atau Ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Gakkum KLHK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang dan berkasnya dinyatakan telah lengkap.

Dampak dari pencurian dan penebangan kayu didalam kawasan hutan dapat menyebabkan terganggunya ekosistem hutan dan hutan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. (Chandra)***

Sumber : Press Release Penyidik Balai GAKKUM KLHK